Disperindag Cabut Izin 6 Pangkalan Gas Melon

Pekanbaru | Minggu, 18 Oktober 2015 - 16:45 WIB

Disperindag Cabut Izin 6 Pangkalan Gas Melon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Pendistribusian (PHP) hingga pencabutan izin kepada 29 pangkalan gas elpiji 3 kg yang nakal di kota Bertuah.

Hal itu diungkapkan Mas Irbha Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Ahad (18/10/2015). Ia mengatakan pemberian sanksi kepada pangkalan nakal itu bertujuan untuk menjaga kelancaran jalur distribusi gas elpiji 3 kg ke masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Hingga saat ini kita memberi sanksi terhadap 29 pangkalan nakal yang tertangkap tangan melakukan kecurangan, diantaranya  ada enam pangkalan yang kita cabut izin usahanya dan 23 pangkalan lagi kita putus pendistribusiannya untuk sementara waktu," Katanya.

Dijelaskan Irba, pihaknya memberikan sanksi kepada pangkalan nakal itu guna memberi efek jera kepada pemilik pangkalan, agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg kepaada masyarakat.

"Enam pangkalan yang dicabut izinya tidak bisa lagi menjual gas elpiji 3 kg, namun untuk 23 pangkalan itu kita putus hubungan pendistribusiannya gas epiji selama satu hingga batas waktu tak tentu tergantung pelanggaran yang mereka lakukan. jika mereka akan ingin meminta pendistribusian gas lagi ke pangkalannya maka mereka membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan kecurangan, jika curang lagi maka akan kita lansung tutup," katanya.

Lebih jauh Irbha menjelaskan, selama pangakalan tersebut diberi sanksi, maka pihak akan melakukan operasi pasar di lokasi pangkalan yang diberikan sanksi tersebut untuk mencegah terjadinya kelangkaan di sana.

"Pangkalan itu tidak lagi didistribusikan gas elpiji, sehingga kita melakukan operasi pasar disana agar masyarakat tinggal disekitaran pangkalan tidak susah mendapatkan gas elpiji 3 Kg," ungkapnya.

Terakhir, Irba mengatakan pihak akan terus melakukan pengawasan dalam terhadap pangkalan gas elpiji 3 kg di Pekanbaru,"Sesuai perintah Walikota, kita tidak main-main dalam pengawasan. Jika kedapatan, langsung diberi sanksi, kalau perlu cabut izinnya," tutupnya

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook