45 Pramuniaga Plaza Terjaring Petugas

Pekanbaru | Kamis, 18 Oktober 2012 - 08:57 WIB

PEKANBARU (RP) - Kecurigaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru soal masih banyaknya para pekerja yang bekerja di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru tidak memiliki KTP Pekanbaru memang benar-benar terbukti.

Hal ini bisa dilihat dari hasil razia yang dilakukan Disdukcapil Kota Pekanbaru pada Selasa (16/10) petang di  Plaza Citra, Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menjaring 45 orang pramuniaga. Dari jumlah tersebut sebanyak 29 orang diketahui tidak memiliki KTP.

Sedangkan 16 orang lainnya masih memiliki KTP luar Kota Pekanbaru, seperti dari Sumbar, Sumut dan Jawa.

Sesuai aturan, para pekerja yang tidak memiliki KTP dan KTP luar Kota Pekanbaru ini langsung diberikan sanksi berupa denda yang besarannya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra Hj Harmayati kepada Riau Pos, Rabu (17/10) mengungkapkan, razia yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan Plaza Citra itu sempat terkendala, karena pihak manajemen dari perusahaan tidak mengizinkan untuk merazia pekerja yang berada ditempat tersebut.

Namun setelah dijelaskan bahwa Disdukcapil sudah mengirimkan surat kepada pihak pengelola dari pusat perbelanjaan itu sendiri, akhirnya pihak management memberikan izin untuk melakukan razia.

‘’Awalnya kita sempat tidak diperbolehkan. Tapi setelah kita jelaskan secara baik-baik, akhirnya kita diperbolehkan,’’ ungkapnya.

Disisi lain, Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS mengatakan, razia KTP yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan itu tujuannya hanyalah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang tertib beradministrasi.

Dimana KTP tersebut sangat penting untuk dimiliki oleh setiap orang yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah.

‘’KTP itu sangat penting, karena disana terdapat identitas diri. Apabila terjadi kecelakaan, maka yang pertama dicari adalah KTP, karena disana terdapat alamat tempat tinggal. Makanya KTP sangat penting untuk dibawa kemana saja,’’ jelasnya.

M Noer menambahkan, sesuai ketentuan, bagi masyarakat pendatang yang sudah bekerja kurang lebih tiga bulan di Pekanbaru, maka dianjurkan untuk mengurus KTP, dengan melampirkan surat keterangan pindah dari tempat asal dan surat keterangan catatan kepolisian dari tempat asal.

Namun bagi masyarakat yang keberatan untuk pindah ke Pekanbaru, maka masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk mengurus surat berdomisili tinggal sementara.

‘’Nanti kita akan menerbitkan kartu izin tinggal sementara (KITS),’’ pungkasnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook