KRIMINALITAS

Miliki Senpi, Dua Pedagang Pasar Kaget Diringkus Polisi

Pekanbaru | Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:40 WIB

Miliki Senpi, Dua Pedagang Pasar Kaget Diringkus Polisi
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat ekspose kepemilikan senjata api (senpi)dengan tersangka ADM alias Dodi dan AR alias Buyung, Selasa (18/8/2020).(SOFIAH/RIAUPOS.CO)

Bayar Hutang Pakai Senpi, Dua Pria Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua orang pria diringkus tim opsnal Polsek Tampan lantaran memiliki senjata api (senpi). Pria berinisial ADM alias Dodi dan AR alias Buyung itu diringkus pada Jumat (14/8) pukul 01.00 WIB. 


Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka yang diamankan pertama kali di depan SPBU, Jalan Paus atas nama ADM. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan satu orang atasnama AR di Jalan Arifin Achmad.

"Barang tersebut didapat dari Palembang berinisial M (DPO) yang memiliki hutang kepada AR. Lalu, AR mengajak ADM untuk menjual kepada N (DPO)," terangnya saat ekspose, Selasa (18/8).

Kepada awak media, AR menyebut, barang itu telah disimpan selama satu bulan di kampung halamannya Kerumutan, Kerinci, Pelalawan.

"Jadi waktu itu M punya utang Rp5 juta, karena ga bisa bayar dan ditagih ngga dikasih-kasih, jadinya saya diberi senpi untuk dijual seharga Rp4 juta," ucapnya.

Untuk diketahui, baik AR maupun M merupakan pedagang di pasar kaget yang berada di Kerinci. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook