Ternyata, ‎Gelper Bukan Wajib Pajak

Pekanbaru | Jumat, 18 Agustus 2017 - 10:14 WIB

Ternyata, ‎Gelper Bukan Wajib Pajak
SIDAK GELPEL

KOTA (RIAUPOS.CO) - Tumbuh subur di Kota Pekanbaru, gelanggang permainan (gelper) ternyata tidak masuk dalam wajib pajak. Itu artinya, usaha ini tidak memberikan konstribusi pada pendapatan daerah selain saat pengurusan izin dan pajak reklame.

‎Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengakui, jika gelper tidak ada membayar pajak. Hal itu karena tempat usaha tersebut tidak termasuk dalam Wajib Pajak (WP) sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 5/2011 tentang Pajak Hiburan. “‎Gelper tidak ada yang membayar pajak karena tidak termasuk Wajib Pajak (WP),” ungkap Kendi kepada Riau Pos, Kamis (17/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan perda, wajib pajak hiburan diantaranya tontonan film, pagelaran kesenian musik tari dan busana.

Lalu kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya. Kemudian pameran, diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya.

“Sirkus, akrobat, sulap, permainan biliar, golf, bowling, pacuan kuda, balapan bermotor dan permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitnes center, red) dan terakhir pertandingan olahraga,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pemko tidak merasa dirugikan dengan tempat usaha permainan yang tidak membayar pajak, ‎Sekretaris Bapenda menyebutkan, pihaknya tidak bisa mengatakan dirugikan terhadap beroperasinya gelper di Pekanbaru. “Kami tidak bisa menarik pajak dari tempat usaha tersebut, karena di Perda tempat usaha itu tidak tercantum,” papar Kendi.

Terhadap usaha gelper disampaikan dia, pihaknya hanya bisa melakukan penarikan pajak reklame terhadap tayangan nama tempat usaha mereka. “Pajak reklame yang bisa kami tarik, karena di sana ada papan nama tempat usaha mereka,”  katanya.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook