KOTA (RIAUPOS.CO) - AL alias Buyung (33) hanya bisa terdiam tanpa perlawanan ketika ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (14/8) malam. Laki-laki yang sehari-hari sebagai pengangguran hanya bisa mengakui kesalahannya. Ia mengaku menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Dari tangan warga Jalan Setia Budi itu ditemukan sebanyak 50 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat sekitar 9,73 gram. Selain itu turut diamankan satu bungkus kotak rokok Sampoerna, satu helai celana panjang warna biru. Lalu dua unit handphone merk Nokia dan Evercoss dan uang Rp865 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan barang haram.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa ada salah satu rumah di wilayah Kampung Dalam tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu-sabu. “Menerima informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan,” ungkap Deddy, Kamis (17/8).
Kemudian, Tim Opsal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dipimpin Iptu Noki Loviko SH turun melakukan penyelidikan.(cr1)