Komunitas PS Selamatkan Enam Anjing dari Rumah Jagal

Pekanbaru | Senin, 18 Juli 2022 - 09:37 WIB

Komunitas PS Selamatkan Enam Anjing dari Rumah Jagal
Komunitas pencinta satwa mengevakuasi hewan peliharaan dari rumah penjagalan hewan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (15/7/2022) (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Kekerasan terhadap hewan kembali terjadi. Kali ini sebanyak enam ekor anjing yang akan dijadikan santapan berhasil dievakuasi oleh komunitas pencinta satwa (PS) dari rumah penjagalan anjing di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat (15/7) malam.

Menurut Animals Hope Shelter Gunung Sindur Christian Joshua Pale, Ahad (17/7) awalnya para pencinta satwa di Kota Pekanbaru mendapatkan informasi dari hasil investigasi teman-teman Komunitas Pekanbaru Dog Lovers di bulan April 2022 lalu, terkait adanya penjagalan yang dilakukan oleh masyarakat di Jalan Gotong Royong tersebut.


Bahkan, dari investigasi yang dilakukan, para pecinta satwa menemukan ada puluhan ekor anjing di rumah jagal yang berada dekat dengan pemukiman penduduk.

"Saat tiba di rumah jagal, kami hanya menemukan enam ekor anjing yang tersisa. Kami menduga puluhan ekor anjing lainnya sudah dijual," katanya.

Lanjut Christian, bersama tim kepolisian, mereka segera mengevakuasi enam ekor anjing tersebut meskipun sempat terjadi perdebatan kecil dengan keluarga si penjagal yang menolak menyerahkan hewan yang saat itu sudah dalam kondisi terluka parah.

"Kami tetap amankan, karena kami melihat semua anjing yang ada itu dalam kondisi terluka. Dilihat dari lukanya, kami menduga anjing-anjing itu merupakan korban penculikan yang dilakukan dengan cara dijerat," ucapnya.

Dijelaskan Christian lagi, anjing yang telah dievakuasi segera dibawa ke klinik untuk segera diobati. Sedangkan  persoalan ini akan tetap menempuh jalur hukum, karena aksi tersebut telah melanggar peraturan yaitu pasal 55 ayat 1 jo Pasal 47 ayat 5 UU RI Nomor 41/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP.

"Kami tidak akan tinggal diam kalau soal hewan. Mereka itu tidak bersalah, tetapi selalu saja menjadi korban kekerasan oleh manusia. Dan persoalan ini akan tetap kami tempuh kejalur hukum agar para penjagal ini menerima ganjarannya,"  tegas Christian.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook