(RIAUPOS.CO) - Kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan tak kunjung ada kejelasan. Masalahnya terbentur pada persoalan kepemilikan aset antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau. Kini, Pemko Pekanbaru bersedia menyerahkan aset bangunan dan lahan pasar yang berada di Jalan Tuanku Tambusai itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT kepada Riau Pos usai memimpin rapat inventarisasi penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur yang akan dikoordinasikan dengan Pemprov Riau, Selasa (17/7). Dia menyebutkan, rapat tersebut membahas sejumlah infrastruktur baik yang sudah ada namun terbengkai, maupun yang akan direncanakan pembangunannya.
“Salah satunya itu Pasar Cik Puan yang kini pembangunannya telantar dan terbengkalai,” ujar Wako.
Maka untuk rencana kelanjutan pembangunan pasar itu, kata Wako, pihaknya mengawali dengan penyelesaian status aset Pasar Cik Puan. Mengingat sebagian lahan pasar dulunya merupakan bekas Terminal Mayang Terurai yang tercatat sebagai aset pemprov. Sedangkan sebagian lahan lagi milik Pemko Pekanbaru.
Jika masalah aset ini terselesaikan, melalui kerja sama dengan pemprov, maka pembangunan pasar dapat dilanjutkan kembali.
“Sekarang pencatatan asetnya ada di pemko dan pemprov, ini kan tidak boleh. Kami (Pemko Pekanbaru, red) mengalah saja. Silakan asetnya tercatat di provinsi semuanya,” ungkap Wako.
Dengan diserahkan seluruh aset tersebut, Wako berharap, pengelolaan Pasar Cik Puan bisa diberikan ke Pemko Pekanbaru. Namun apabila pemprov tidak mengizinkan juga, maka pemko akan memberikan lampu hijau untuk pengelolaannya dilakukan oleh pemprov juga.
“Kalau pemprov tidak mau juga, silakan mereka yang mengelola sendiri,” sebut Wako.
Pembangunan Pasar Cik Puan hingga rampung diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp50 miliar. Sementara saat ini, dana yang disudah dihabiskan mencapai Rp20 miliar yang dianggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2010-2011.
Kepada Wako, Riau Pos mempertanyakan berdasarkan aturan Pemprov Riau tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengelolaan pasar. Melainkan tugas tersebut merupakan kewenangan pemerinta daerah. Dia mengatakan, semestinya provinsi paham dengan hal tersebut, sehingga menyerahkan ke pemko. “Kalau mereka paham itu, mestinya menyerahkan ke kita,” kata orang nomor satu di Pekanbaru.
Selain Pasar Cik Puan, lanjut Wako, pihaknya juga menginventarisir kebutuhan sarana dan prasana yang berkaitan dengan kerja sama Pekanbaru Kampar Siak dan Pelalawan (Pekansikawan), Pemprov Riau dan Pusat melalui kementerian teknis, baik Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.
“Untuk pembangunan Jembatan Siak V, kami akan membangunan jalan lingkar luar yang terhubung dengan jembatan tersebut dan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Kemudian ada rencana pembangunan Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang perlu kami komunikasikan dengan pemerintah pusat,” ujar Wako.(yls)