(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan tenggat waktu selama dua bulan bagi seluruh pemilik tower untuk mengurus perizinan. Pasalnya, pembongkaran paksa bakal ditempuh terhadap menara telekomunikasi yang tidak mematuhi aturan berlaku.
Saat ini pendataan tower yang berdiri telah usai dilaksanakan. Hasilnya diketahui terdapat sebanyak 876 tower berdiri di Kota Pekanbaru, di mana sekitar 300 unit dinyatakan ilegal. Sedangkan 88 tower belum diketahui kepemilikannya.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT mengatakan, pihaknya sedang menggesa penataan infrastruktur telekomunikasi. Hal ini bertujuan agar pendirian tower ke depan lebih tertata dengan baik.
“Setiap pendirian tower nanti akan diatur, tidak bisa sembarangan tempat, sehingga menanggu estika kota,” ujar Firdaus kepada Riau Pos usai pelaksanana rapat perencanaan infastruktur telekomunikasi Kota Pekanbaru di Commad Center, Selasa (17/7).
Dipaparkan Firdaus, setelah dilakukan pendataan terdapat 876 tower yang berdiri di Pekanbaru. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 88 tower tak bertuah, karena siapa pemiliknya belum diketahui. Sementara itu terhadap tower sudah lama berdiri tapi ilegal diterapkan kebijakan pemutihan. Pihaknya memberikan batas waktu selama dua bulan untuk segera mengurus perizinannya.
“88 tower ini kami fokuskan mencari siapa pemiliknya. Pemilik tower ilegal kita berikan waktu selama dua bulan, terhitung dari sekarang untuk mengurus izin. Jika tidak dipatuhi kita tertibkan,” tegas mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau itu.
Dalam penataan menara telekomunikasi tersebut, pihaknya akan membagi menjadi empat zona. Tiap-tiap zona lelang guna mendapatkan pemenang lelang investasi tersebut. Penerapan ini bertujuan untuk mempermudah dalam pengawasan dan penarikan retribusi tower tersebut.
‘’Pemenang ini nanti yang mengelola tiap zona tersebut. Lelang tersebut direncanakan paling lambat September mendatang sudah dilakukan,” pungkas Firdaus.(ade)