Perekaman Berakhir 31 Juli

Pekanbaru | Kamis, 18 Juli 2013 - 09:38 WIB

PEKANBARU (RP) - Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, diimbau untuk dapat segera melakukannya.

Karena sesuai informasi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri secara lisan beberapa waktu lalu dihadapan sejumlah bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, batas waktu yang diberikan untuk perekaman e-KTP hanya sampai akhir Juli 2013.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selanjutnya, proses perekaman e-KTP lanjutan masih akan menunggu instruksi dari Kemendagri. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Drs H Zulfikar, kepada Riau Pos, Rabu (17/7) di kantor wali kota.

‘’Pernyataan secara resmi yang menyatakan perekaman e-KTP hanya dilaksanakan sampai akhir Juli 2013 memang tidak ada,’’ katanya.

Pernyataan itu kata Zulfikar, hanya disampaikan Mendagri secara lisan saat pertemuan dengan bupati dan wali kota seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

Ketika itu ada sejumlah bupati dan wali kota yang merasa jumlah perekaman data e-KTP-nya masih sedikit minta agar dapat diperpanjang sampai Juli. ‘’Permintaan itu disetujui oleh Mendagri,’’ terangnya.

Apakah ada kemungkinan proses perekaman dan pencetakan e-KTP akan dilaksanakan di daerah masing-masing setelah 31 Juli nanti? Zulfikar belum bisa memastikan. Karena sejauh ini belum ada keterangan yang disampaikan oleh Kemendagri secara resmi.

‘’Intinya semua masyarakat yang merekam di bulan Juli, proses pencetakannya akan tetap dilaksanakan di data centre Jakarta. Untuk selanjutnya kita masih menunggu,’’ ungkapnya.

Berdasarkan data pada Disdukcapil, sampai saat ini jumlah warga Kota Pekanbaru yang sudah wajib KTP dan belum melakukan perekaman diri masih sekitar Rp170 ribu orang. Namun data ini masih dianggap belum valid oleh Disdukcapil.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook