Rumah Makan Buka Pukul 15.00 WIB

Pekanbaru | Rabu, 18 Juli 2012 - 09:33 WIB

PEKANBARU (RP) - Meski belum menandatangani peraturan wali kota (Perwako) tentang Ramadan 1433 H, tapi Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT memberikan beberapa ‘’bocoran’’. Seperti kemungkinan jam operasional rumah makan yang dibuka mulai 15.00 WIB.

Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana pada setiab bulan suci Ramadan, rumah makan baru bisa buka pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Tadi banyak agenda yang dibicarakan, salah satunya tentu terkait rumah makan dan tempat hiburan. Dari pembicaraan, rumah makan awalnya dibuka pukul 17.00 WIB, tapi beberapa pertimbangan meminta pukul 15.00 WIB,’’ ujar Wako kepada Riau Pos, Selasa (17/7) di kediamannya.

Wako sendiri, kemarin masih melakukan pertemuan dengan Muspida membahas Perwako terkait Ramadan 1433 H. Termasuk soal tempat hiburan selama bulan Ramadan.

‘’Khusus untuk tempat hiburan, waktu bukanya belum pasti, tapi tidak jauh beda dengan tahun lalu. Hanya saja khusus untuk tempat hiburan yang berbau maksiat wajib tutup selama Ramadan,’’ kata Wako lagi.

Merujuk tahun lalu, tempat hiburan baru bisa buka mulai pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 03.00 WIB. Meski begitu, wali kota menyatakan masukan tersebut belum final dan belum benar-benar menjadi Perwako karena dia harus mempertajamnya lagi.

Keputusan awal ini diperoleh Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT setelah mendapatkan masukan dari seluruh kalangan masyarakat dan instansi terkait Perwako rumah makan dan tempat hiburan. Setelah mendengar pendapat dari MUI dan organisasi keagamaan, Selasa (17/7) kembali mendengar masukan dari Muspida Pekanbaru.

Terkait dengan rumah makan, Wako menjelaskan ada beberapa perlakuan khusus.

’Pertimbangan buka pukul 15.00 WIB karena jika dibuka pukul 17.00 WIB dikhawatirkan banyak umat muslim yang ingin membeli makanan tidak terkejar pulang ke rumah karena kondisi Pekanbaru yang kerap macet,” sebut Wako.

Selain itu, rumah makan khusus umat non-muslim diberikan kesempatan untuk tetap buka dan diberikan stiker khusus yang bertulisan ‘’Khusus Non Muslim” serta tidak dibuka secara vulgar.

Untuk foodcort dan makanan cepat saji masih dibenarkan buka hanya saja pembeli hanya bisa membawa pulang dan tidak makan di tempat.

Selain itu, Wako juga menyatakan akan membentuk tim pemantauan yang terdiri beberapa instansi untuk mengecek kebenaran jika ada umat muslim yang masuk ke tempat makan tersebut dengan bukti KTP.

Sementara itu, untuk tempat hiburan dia mengaku belum final secara jelas. Hanya saja, pertimbangan karyawan yang dipekerjakan kebijakan kali ini tidak berbeda dengan tahun lalu.

Khusus untuk tempat hiburan yang berbau maksiat secara tegas dinyatakan wajib tutup. Jika ke depan buka selama Ramadan dan tidak mengikuti aturan tempat usaha tersebut akan ditutup selamanya.

‘’Perwako insya Allah akan saya tandatangani besok (hari ini, red). Tapi beberapa aturan di dalamnya sudah terangkum dengan seluruh masukkan dan jalan tengah untuk semua. Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang terganggu ibadah mereka. Semoga kita bisa menjalankan ibadah dengan khusuk,’’ harapnya.

Berbeda

Namun pernyataan berbeda disampaikan Asisten I Setko Pekanbaru Dorman Johan. Dikatakannya, selama Bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan malam tidak diperbolehkan buka.

Yang diperbolehkan hanya tempat hiburan yang berada di hotel-hotel berbintang dengan waktu operasional yang dibatasi mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

‘’Selain hotel berbintang yang punya tempat hiburan tidak diperbolehkan membuka usahanya,” kata Dorman Johan saat Rapat Muspida di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (17/7).

Bukan hanya tempat hiburan malam yang harus tutup, panti pijat juga tidak boleh membuka layanannya. Kecuali, panti pijat refleksi dan tuna netra.’’Pelayanan salon kecantikan juga akan dibatasi waktunya.

Saat Ramadan pemilik salon kecantikan hanya boleh buka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB,’’ terangnya.

Selanjutnya, dikatakan Dorman lagi, warung makan juga tidak boleh buka pada siang hari. Jam operasional warung makan hanya boleh mulai dari pukul 17.00 WIB hingga menjelang sahur.

’’Restoran yang diperbolehkan menjalankan oprasionalnya seperti biasa hanyalah restoran yang berada di hotel-hotel berbintang. Hal yang sama berlaku bagi usaha penjualan bakery. Walaupun boleh buka, tapi tidak boleh menyediakan tempat makan,’’ lanjut Dorman.

Sedangkan untuk warung dan rumah makan bagi umat non muslim nantinya akan diberikan stiker penanda.’’Hal ini dilakukan untuk menghormati non muslim Pekanbaru yang tidak menjalankan ibadah puasa. Nanti akan kita beri stiker non muslim,” ujarnya.(eko/ali/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook