PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berbagai inovasi terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum di Kota Bertuah. Kali ini, dengan meluncurkan aplikasi berbasis teknologi bernama Si Lancang Kuning.
Penerapan aplikasi Si Lancang Kuning ini merupakan upaya memanfaatkan kemajuan informasi dan teknologi yang terus berkembang pesat. Dalam aplikasi itu, terdapat beberapa fitur seperti Tilang Online, Konsultasi Hukum, E-Bezook, Barang Bukti, Pengaduan dan Berita sehingga, mempermudah masyarakat untuk mendapat pelayanan secara cepat.
Peluncuran aplikasi tersebut bersamaan dengan peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan oleh Kepala Kejati Riau Mia Amiati di Kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (17/6). Bersama Mia, turut hadir Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, Kajari Pekanbaru Andi Suharlis SH MH, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kepala PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu serta jaksa dan pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa Pekanbaru.
"Instruksi dari Kejaksaan Agung agar seluruh institusi kejaksaan di Indonesia wajib menggunakan sarana informasi teknologi. Ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Mia Amiati.
Si Lancang Kuning, saat ini sudah tersedia dan dapat diunduh secara gratis di Play Store. Pada aplikasi itu terdapat beberapa fitur layanan seperti Tilang Online. Disampaikan mantan Wakajati Riau, masyarakat Pekanbaru bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus denda tilang kendaraan. Masyarakat juga diberikan pilihan apakah menjemput langsung dokumen kendaraan yang telah diselesaikan atau dikirim via angkutan daring. Sehingga, tidak perlu lagi ke Kejari Pekanbaru untuk mengambil secara langsung.
Begitu juga dengan pengambilan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyampaikan, seperti sepeda motor yang menjadi barang bukti dan putusan hakim dikembalikan ke pemilik. Pengurusan itu bisa dilakukan secara daring via aplikasi atau langsung terpadu satu pintu. Bahkan, Mia menambahkan, Kejari Pekanbaru menyiapkan fasilitas antar gratis kepada masyarakat.
"Barang bukti motor atau benda lain kasus pidana dan sesuai putusan majelis dikembalikan, maka kita juga menyiapkan fasilitas pengembalian dengan gratis," ujarnya.
Kajati Riau menyebutkan, Kejari Pekanbaru telah meraih predikat wilayah bebas korupsi. Untuk itu, segala layanan yang disiapkan tersebut merupakan wujud dari predikat yang diraih serta sebagai salah satu upaya mewujudkan ke tahap selanjutnya, wilayah birokrasi bersih melayani.
Bahkan dikatakannya, aplikasi bakal diterapkan di wilayah hukum di Riau dan diperluas ke seluruh Indonesia. Mengingat aplikasi besutan Korps Adhyaksa itu merupakan yang pertama di tanah air. "Kalau Si Lancang Kuning berjalan dengan baik, maka bisa diterapkan secara nasional. Kita berharap masukan dari Bapak dan Ibu serta masyarakat agar kekurangan aplikasi ini bisa diatasi," imbuhnya.(rir)