PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru mengamankan pelaku penusukan terhadap pelatih bola yang ternyata juga anggota polisi, Ahad (15/5) lalu. Pelaku ternyata pernah terlibat dengan kasus penusukan terhadap imam Masjid Al-Falah Jalan Sumatera pada tahun 2020 lalu.
Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (15/5) sekitar sore hari. Di mana pelaku mendatangi rumah anggota Polri atas nama Bripka Dedi Eka Putra. Tepat di depan pagar rumah, pelaku melakukan penusukan kepada korban.
"Pelaku atas nama IR ini tiba-tiba datang ke rumah anggota kami. Mereka ini berhubungan antara murid dan pelatih futsal. Di mana anggota kami menjadi pelatih dan pelaku ialah muridnya," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (17/5).
Pelaku melakukan penusukan karna sakit hati kepada Bripka Dedi karena tidak dimainkan pada turnamen futsal pada tahun lalu.
Anggota Polri yang berdinas di Polsek Rumbai Pesisir tersebut terkena luka robek sebesar 1 cm dan telah dilakukan pertolongan ke Rumah Sakit Bhayangkara, serta pada hari itu juga korban sudah boleh pulang ke rumah pada hari yang bersamaan.
Lebih lanjut Wakapolresta menceritakan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah percobaan penganiayan (penusukan) terhadap imam Masjid Al-Falah yang terjadi pada Juli 2020 lalu dan ditangai oleh Polsek Pekanbaru Kota.
Dalam perkara tersebut telah dilakukan sidang penuntutan pada Februari 2021, namun hakim menyatakan bahwa terduga pelaku tidak bisa dipidana.
Hal itu disebabkan terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, pernyataan itu juga didukung oleh hasil obesrvasi kejiwaan pelaku. Sejak jatuhan vonis, terduga pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan lebih kurang satu tahun.
"Hakim pada saat itu menyatakan (terduga pelaku IR) dinyatakan tidak bisa di pidana karena mengalami gangguan psikologis berat, ada hasil pemeriksaan dari dokter. Sejak saat itu, terduga pelaku sudah selesai menjalani perawatan di RSJ Tampan," jelas Wakapolresta.
Terlepas dari adanya hasil obeservasi kejiawaan pelaku, penyidik akan meminta observasi kembali terhadap kejiawaan pelaku, mengingat hasil sebelumnya itu sudah dua tahun lalu.
"Mengenai histori terduga pelaku pernah gangguan psiko berat, itu adalah hal yang lalu. Kami nantinya akan meminta pemeriksaan kembali, observasi kembali. Kami tidak serta merta (mengacu) hasil pemeriksaan dua tahun lalu, kami minta hasil observasi yang update," pungkas AKBP Henky.
Terduga pelaku IR ini akan disangkakan Pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 Jo 53 dan atau pasal 351 KHUpidana.(yls)
Laporan BAYU SAPUTRA, Pekanbaru