PEKAN BARU (RIAU POS. CO) -- Penyidik Polsek Limapuluh, akhirnya melengkapi berkas dua orang tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim menjelaskan bahwa berkas tersangka tersebut telah mereka lengkapi. ‘’Ya, berkas tersangka telah rampung, dalam waktu dekat ini akan kami serahkan ke JPU,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang lelaki pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial I serta rekannya I alias Marwansyah tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian Polsek Limapuluh.
Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Senin (6/5) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru, tepatnya dekat Stadion Utama Riau.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua tas warna hitam, dua bungkus plastik warna hitam, dua bungkusan plastik bening berlis merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristas diduga sabu-sabu.
Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu berat kotor 102.77 gram, berat pembungkus 1.28 gram, berat bersih 101.49 gram. Sementara itu barang bukti lainnya berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 102.18 gram, berat pembungkus 1.26 gram dan berat bersih 100.92 gram.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh, saat itu mendapatkan informasi yang tepercaya dari masyarakat.(man)