PEKAN BARU ( RIAU POS.CO) -- Berlokasi di Hotel Furaya, Selasa (14/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengadakan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum dan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum tahun anggaran 2019.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau M Diah SH menyampaikan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, sebagaimana diatur dengan Undang-undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Kemudian ada tiga komponen dalam implementasi bantuan hukum seperti, penerimaan bantuan hukum, yakni orang atau kelompok masyarakat miskin (dibuktikan dengan surat keterangan miskin), pemberian bantuan hukum, yakni organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi/akreditasi. Juga pemberian bantuan hukum, yakni Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kemenkumham RI untuk melaksanakan penyelenggaraan bantuan hukum.
Selain itu, diketahui juga dalam bantuan hukum terdapat beberapa unsur yaitu, penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Bantuan hukum diberikan baik di dalam maupun di luar proses peradilan, dan bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup peradilan pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Sementara itu, tujuan kegiatan sosialisasi, untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama aparatur pemerintah, instansi terkait dan juga masyarakat untuk terlaksananya bantuan hukum bagi kelompok orang miskin secara efektif dan efisien.
‘’Saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, namun mendapat kesulitan dalam hal mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional mereka,’’ ucapnya.
Selain melakukan sosialisai pelaksanaan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum antara direktur atau Ketua Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dengan sepuluh organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum se-Provinsi Riau. Ini bertujuan guna meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung masyarakat.
‘’Penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman adanya jaminan negara dalam pemenuhan hak asasi tersangka dan terdakwa,’’ harapnya.(rnl)