DPRD Sidak Izin Tempat Hiburan

Pekanbaru | Rabu, 18 April 2018 - 10:46 WIB

DPRD Sidak Izin Tempat Hiburan
PERIKSA KTP: Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga memeriksa KTP wanita-wanita pendamping menyanyi karaoke di CE7, Jalan Cempaka Sukajadi, Senin (16/4/2018) malam.Agustiar/Riau Pos

KOTA (RIAUPOS.CO) - Menjelang bulan suci Ramadan, DPRD Kota Pekanbaru lintas komisi mendadak melakukan inspeksi ke beberapa tempat hiburan malam (THM). Dengan menyertakan Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, DPRD memeriksa perizinan THM yang ternyata sudah banyak yang tidak berlaku atau kedaluwarsa.

Inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan Senin (16/4) malam. Start dan koordinasi sebelum sidak dilakukan di Kantor DPRD Pekanbaru dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman SH MH dan Jhon Romi Sinaga SE. Sidak lintas komisi ini tergolong langka dilakukan DPRD Pekanbaru. Sondia Warman katakan, sidak tersebut dilakukan karena pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat soal tempat hiburan malam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Komisi yang ikut dalam sidak tersebut adalah Komisi I, Komisi II, dan Komisi III. Tiga komisi ini berhubungan dengan masalah perizinan, tempat hiburan, perpajakan, dan juga tenaga kerja. Dari Komisi I ada Ida Yulita Susanti, Sri Rubianti, Puji Daryanto, Yose Saputra yang juga merupakan Ketua LAM Pekanbaru, Tarmizi Ahmad. Dari Komisi II diwakili Masni Erna Wati. Sedangkan Komisi III langsung turun Ketua Komisi Zulfan Hafiz serta anggota Maspendri dan Heri Pribasuki.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman mengatakan, sidak ini berangkat dari keluhan dari masyarakat dan juga menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1439 H yang tinggal menghitung hari.

‘’Ada memang izinnya, tapi banyak yang sudah kedaluwarsa. Dari tempat-tempat yang disidak ini, kami minta komisi terkait menyurati dan menggelar hearing dengan membawa izin-izin yang dimiliki,’’ sebutnya.

Dari perda yang ada, semua tempat hiburan yang disidak diketahui tidak patuh dengan jam operasional yang ditetapkan yaitu sampai pukul 22.00 WIB. ‘’Kami mintalah Satpol PP untuk menindaknya. Karena semua tempat yang kami datangi izinnya tidak berlaku dan melewati jam operasional,’’ paparnya lagi.

Ditambahkan oleh Jhon Romi, Pemko Pekanbaru bisa belajar dari Pemko Bandung soal menertibkan tempat hiburan malam ini. Ia menyebutkan, di Bandung, tempat hiburan bisa tutup sesuai peraturan daerah. ‘’Mengapa Pekanbaru tidak bisa? Ini harus jadi perhatian pemko,’’ tegas Romi.

Mulai Tempat Karaoke sampai Kedai Tuak

Perjalanan sidak Senin malam itu diawali ke tempat hiburan Dragon di Jalan Kuantan Raya. Berlanjut ke Paragon Jalan Sultan Syarif Kasim, CE7 Jalan Cempaka, Gelper Doraemon, dan Koro Koro di Jalan HR Soebrantas. Dan diakhir dengan sidak ke kedai-kedai tuak di Jalan SM Amin.

Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan sidak masih menjumpai tempat hiburan buka. Seperti di Gelper Doraemon dan tempat hiburan Koro Koro. Di Koro Koro, rombongan menjumpai banyak pengunjung datang berpasangan yang rata-rata masih usia sekolah dan mahasiswa. ‘’Kami minta pemko untuk tindak tegas,’’ sebut Maspendri.

Rombongan juga menemukan ada tempat hiburan yang memiliki banyak fasilitas,  namun hanya punya satu izin. Juga ditemukan tempat karaoke yang menyediakan tempat tidur di dalam kamar karaoke.

‘’Kami minta tidak ada tawar-tawar soal izin usaha tempat hiburan malam ini. Harus sesuai dengan perda. Penegak perda harus bertindak,’’ tegas Sri Rubianti.

Saat sidak, anggota dewan selain memeriksa izin usaha, juga memeriksa KTP pengunjung dan wanita pendamping karaoke.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook