(RIAUPOS.CO) - Guru bantu kini sedang menunggu pencairan gaji mereka selama tiga bulan terakhir. Pembayaran gaji guru bantu sering sekali terlambat. Padahal gaji tersebut untuk keperluan hidup sehari-sehari, apalagi sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru, tentunya memerlukan biaya untuk anak-anak mereka.
Menanggapi keluhan gaji guru bantu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru Abdul Jamal meminta kepada guru bantu bersabar. Sebab syarat dan SK Guru bantu sebanyak 300 orang lebih sudah selesai dilakukan oleh Disdik Pekanbaru.
“Sk dan syarat untuk pencairan sudah selesai diproses. Hanya saja jika pencairan tersebut sudah ada dari BPKAD (Badan Pengelolahan Keuangan Daerah, red) maka kita segera mencairkan gaji tersebut untuk tiga bulan,” kata Jamal kepada Riau Pos, Selasa (17/4).
Jamal juga menyebutkan pencairan gaji guru bantu terlambat tidak hanya terjadi di Pekanbaru saja. Beberapa daerah lainnya juga mengalami keterlambatan seperti Dumai, Kampar dan daerah lainnya. “Jadi kesalahannya bukan di kami, tetapi proses dari pencairan gaji guru tersebut,” sebut Jamal. Ia juga meminta guru bantu bersabar untuk pencairan gaji tersebut. “Mudah-mudahan pekan depan cair,” harapnya.
Sebelumnya Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Indra Agus Lukman menyebutkan, pihaknya telah mentransfer gaji guru se-kabupaten/kota di Riau melalui satker terkait dua pekan lalu.
Jika masih belum dibayarkan kepada guru bantu itu bukan lagi kesalahan Pemprov Riau, tapi kabupaten /kota selaku yang bertanggung jawab untuk membagikan.
“Jika gaji guru bantu tersebut telah ditransfer sekitar dua pekan lalu kepada masing-masing kas daerah kabupaten/kota. Itu merupakan bantuan keuangan yang terpisah dengan bankeu fisik lainnya,”katanya.
15 Persen Dana BOS Bayar Gaji Guru Honor
Dalam pada itu, sebanyak 1.246 orang guru honor yang menerima surat keputusan (SK) bisa sedikit bernafas lega. Karena adanya SK tersebut akan berpengaruh dengan gaji yang akan mereka terima, meskipun di dalam SK tidak disebutkan angka pasti berapa besaran gaji yang diterima.
Kasubbag Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Irpan Maidelis SPd MM, Selasa (17/4) mengatakan, di dalam SK memang tidak disebutkan gaji guru honor. Hal ini dikarenakan gaji yang diterima guru honor berbeda beda. “Gajinya diambil 15 persen dari dana BOS yang diterima sekolah,” ujarnya.
Dengan begitu, dana BOS tiap sekolah berbeda tergantung jumlah siswa yang ada. Dan besarnya gaji guru honor merupakan kebijakan kepala sekolah. “Semakin banyak guru honornya, ya semakin sedikit gaji yang didapat,” ujarnya.
Secara terpisah, salah satu guru sekolah dasar yang sudah 11 tahun berstatus honor mengatakan kepada Riau Pos, dirinya sangat lega setelah adanya SK ini. “Semoga tidak ada lagi masalah ke depannya,” ujar guru yang tidak bersedia namanya dikorankan. (cr4/ade)
Laporan DEBSY MEDYA SEPTIANI, Pekanbaru