Pemko Akui Tak Ada Permainan Lelang

Pekanbaru | Kamis, 18 April 2013 - 12:00 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

PEMERINTAH Kota Pekanbaru melalui Bagian Pembangunan mengklaim tidak ada permainan dalam pelaksanaan lelang yang dilaksanakan di LPSE. Dengan alasan proses lelang yang ditayangkan melalui LPSE tersebut terhubung dan terpantau secara langsung oleh Lembaga Pemantau Pelaksana Kegiatan (LPPK) yang ada di pemerintah pusat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Pemko Pekanbaru, Yuliasman SH kepada Riau Pos, Rabu (17/4) di ruang kerjanya. ‘’Itu sangat mustahil terjadi, karena semua kegiatan lelang yang ditayangkan melalui LPSE terpantau secara lansung oleh LPPK pusat,’’ ungkapnya.

Kalau memang ada pihak perusahaan yang sama selalu menang setiap tahunnya, Yuliasman menilai, ini hanya lebih kepada personel mereka (perusahaan) yang membuat penawaran cukup bagus. Sehingga setiap tahunnya selalu menjadi pemenang.

‘’Kalau memang ada permainan di dalamnya, saya ingin juga untuk belajar dari mereka bagaimana cara. Sehingga sistem yang ada ini bisa untuk kita perbaiki ke depannya,’’ kata Yuliasman.

Dia menjelaskan, untuk saat ini pihak yang sudah melakukan pelelangan melalui LPSE sudah cukup banyak, secara porsentase sudah mencapai 30 persen. Beberapa SKPD yang sudah melakukan lelang itu adalah Dinas Pendidikan untuk pembangunan gedung SD dan juga SMP. Kemudian Dinas PU, juga sudah melakukan pelelangan untuk bidang Bina Marga.

‘’Yang belum dari Dinas PU itu bidang Cipta Karya,’’ terangnya.

Sesuai target lanjut Yuliasman, diharapkan dalam April ini semua kegiatan fisik yang harus dilelang sudah ditayangkan melalui LPSE, sehigga pada Mei nanti kegiatan yang sudah selesai lelang itu bisa langsung dikerjakan fisiknya. Beda halnya dengan pelaksanaan kegiatan yang bersifat penunjukan langsung, ini akan ditentukan sendiri oleh masing-masing SKPD terkait.

Dalam pelaksanaan lelang tahun ini kita sudah mengacu kepada Perpres nomor 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, perubahan dari Perpres nomor 54 tahun 2010.

‘’Kita berharap semua PPK untuk dapat melaksanakan setiap kegiatan dengan baik, sebagaimana yang diarahkan di dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 itu,’’ ungkapnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook