PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat ini masih mempelajari laporan 10 perawat di Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri mereka oleh manajemen.
"Kami memang telah menerima laporan dari para perawat itu. Namun tentunya, kami akan menelaah dan mempelajari terkait laporan itu," kata Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi, Kamis (17/3).
Imron mengakui, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. Nantinya, sejumlah pihak yang berkompeten akan dipanggil untuk dikonfirmasi.
"Inikan masalah hubungan industrial. Tentu kami akan menyelesaikannya dengan baik," ujarnya.
Untuk diketahui, para perawat itu mendatangi Kantor Disnakertrans Riau untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang manajemen RS Santa Maria. Mereka mengadukan dipaksa berhenti bekerja saat mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nora, salah satu perawat mengatakan, dirinya dipaksa membuat surat pengunduran diri lantaran mengikuti tes CPNS tersebut beberapa waktu lalu. Padahal menurutnya, dirinya dan sejumlah perawat lain tidak merasa melakukan pelanggaran.
"Kami tidak merasa melakukan tindakan indisipliner. Karena kami hanya memanfaatkan waktu, tak sedang dinas untuk ikut seleksi tes CPNS itu," terangnya.
Kendati demikian ia dan perawat lain justru dipanggil untuk menghadap pimpinan di RS Santa Maria Pekanbaru. Meraka kemudian diminta membuat dan menandatangani surat pengunduran diri.
"Kami terpaksa tanda tangani surat pengunduran diri pada 14 Januari 2022. Kami dipanggil satu-satu ke ruangan personalia RS Santa Maria. Dalam ruangan ada manajer keperawatan, personalia dan koordinator personalia. Mereka memaksa saya untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri," jelasnya.
Tambahnya, surat tersebut bukan serta merta dibuat oleh perawat sendiri, namun format dan beberapa perlengkapannya sudah disediakan oleh pihak rumah sakit. Seperti materai, pulpen serta format surat.
"Kami juga tidak diizinkan keluar sebelum menyelesaikan surat pengunduran diri itu," terangnya.
Sementara kuasa hukum para perawat, Ikhsan dan Buha TH Manik menduga ada tindakan pemaksaan dalam kasus tersebut. Malah para korban merasa diintimidasi.
"Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri tanpa adanya intimidasi dari pengusaha," kata Ikhsan.
Sementara, Humas RS Santa Maria Pekanbaru, Syarifa saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan penelusuran secara internal, 10 perawat tersebut murni mengundurkan diri. Jadi, pihaknya membantah jika ada pemaksaan.
"Kita dari manajemen tahunya mereka itu mengundurkan diri, tidak ada pemaksaan. Kami manajemen melakukan penyelidikan internal juga, tidak ada pemaksaan," ucap Syarifa.
Sebelumnya Syarifa juga mengaku kaget dengan pengunduran diri 10 perawat itu. Meski demikian, pihaknya akan mengikuti prosedur dari Disnakertrans Riau terkait laporan para perawat itu.(yls)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru