PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan memperketat pengawasan dan peredaran produk-produk kosmetik ditengah masyarakat, hal itu menyusul ditemukannya dua tempat di Kota Bertuah yang diduga menjual alat-alat kosmetik dan kecantikan tanpa dilengkapi izin resmi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengasawan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Pekanbaru Edy Fahmi, kepada Riaupos.co, Jum’at (18/3/2016).
"Adanya temuan itu kita perketat pengawasan, sebab produk itu sudah tersebar di tengah masyarakat," ungkapnya.
Disampai Edy, dua tempat yang menjual alat-alat kosmetik dan kecantikan tanpa dilengkapi izin resmi BBPOM di Salon E yang berada di Jalan Arjuana dan Toko Is di Jalan Delima, dari situ Polda Riau berhasil mengamankan 89 kosmetik dan kecantikan dengan total 1.438
"Pengawasan produk kosmestik akan diperketat, tapi kita tidak bisa sendiri, makanya kita akan koordinasi dengan BBPOM, sebab untuk kandungan obat dan kosmetik yang berbahaya itu ada ilmunya sendiri, kalau kita hanya melihat apakah ada izin BBPOM atau tidak," paparnya.
Kata Edy, apabila ditemukan tempat yang menjual kosmestik ilegal maka pihaknya akan menyerahkan ke BBPOM.
"Jika kita temukan dalam jumlah sedikit maka akan kita tegur dan bina, namun bila ditemukan dalam jumlah besar maka akan kita serahkan ke BBPOM atau kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut Ia meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, jangan mudah tergiur dengan promo produk kosmestik maupun obat obat yang tak jelas. "Jadilah konsumen yang jelas, ketika hendak membeli produk maka lihatlah komposisi yang terkandung," tegasnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi