PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Sebanyak 750 petugas harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru sudah dua bulan ini belum juga menerima gaji mereka.
Kondisi ini terjadi akibat RAPBD Pekanbaru Pekanbaru belum disahkan DPRD hingga saat ini.
Saat ini kami masih menunggak gaji PHL. Bagaimana bisa membayarkan hak mereka, karena APBD belum juga disahkan. Sekarang hanya bisa meminta mereka untuk bersabar dan bekerja seperti biasa saja. Takutnya mereka mogok, tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa. Semoga saja itu (mogok, red) hanya rumor saja, kata Kepala DKP Pekanbaru Ir Safril kepada Riau Pos, Senin (17/2) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Dijelaskannya, para PHL ini menerima gaji sebesar Rp1.775.000 per bulan. Total anggaran yang harus disiapkan DKP untuk gaji para PHL ini adalah Rp1,3 miliar per bulan.
Semua uang itu ada di APBD dan tidak mungkin bisa digunakan sebelum disahkan. Mencari utang juga sulit dengan jumlah sebesar itu. Posisi kami di sini hanya menunggu saja, sampai APBD disahkan. Begitu disahkan, prioritas kami adalah membayar gaji PHL, tegasnya.(eko)