KOTA (RP) - Gaji Pokok pejabat eselon di lingkungan Sekretariat Pemko Pekanbaru dipotong 2,5 persen untuk zakat penghasilan. Meski demikian tidak ada pejabat yang mengajukan keberatan.
‘’Kita sudah mulai mengambil 2,5 persen dari gaji pejabat eselon di lingkungan Pemko sesuai dengan kebijakan yang dilakukan. Uang tersebut akan diserahkan langsung ke BAZ (Badan Amil Zakat) yang selanjutanya akan disalurkan kepada mereka yang sepantasnya menerima. Ini sebagai awal sosialisasi yang selanjutanya seluruh PNS khususnya muslim akan dipotong juga,’’ terang Sekko Pekanbaru HM Wardan MP kepada Riau Pos, Jumat (17/2).
Dijelaskan Wardan, meski sudah dipotong 2,5 persen untuk zakat, namun para pejabat juga harus membayar pajak penghasilan 10 persen. Hanya saja, mereka yang sudah membayar zakat akan dipotong dari pajak penghasilan tersebut. ”Dengan begitu, PNS hanya perlu membayarkan 7,5 persen dari gaji untuk pajak penghasilan,” jelasnya.(eko)