PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru Pangkat Purba SH mengajak seluruh anggota dewan mematuhi tata tertib (tatib) yang sudah disepakati bersama pada 2023 ini.
Berkaca pada kepatuhan tatib di 2022,ada banyak anggota berhalangan hadir pada agenda resmi DPRD Kota Pekanbaru. Seperti rapat paripurna, banggar, banmus dan lainnya. Artinya kehadiran dapat tepat waktu, dan tidak hanya absensi saja.
''Dalam Tatib Nomor 1 Tahun 2019, bagi anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat, bisa di PAW oleh BK. Makanya kami mengimbau kepada teman-teman, untuk mematuhi tatib tersebut. Jadi kalau tak hadir berturut-turut, siap-siap saja,'' tegas Pangkat kepada wartawan.
Politisi Demokrat ini mengingatkan sedari awal di tahun 2023 ini, untuk semua benar-benar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Dia berharap bahwa untuk mengantisipasi kasus anggota DPRD di tengah masyarakat terkait etika dan norma yang dapat mencoreng nama lembaga, ini menjadi catatan.
''Dan BK menginginkan supaya lembaga DPRD ini tetap terjaga dan terhormat di tengah masyarakat,'' katanya.
Ditegaskannya juga, pihaknya akan maksimal dalam menjalankan tupoksi sebagai BK bersama anggota BK lainnya, dan juga akan memutuskan sesuatu dengan cermat sesuai aturan yang berlaku.
Untuk Penilaian BK sepanjang 2022, disampaikan Pangkat, 45 anggota dewan, BK memutuskan tidak ada yang mendapat rapor merah. ''Jadi begini, semua anggota DPRD, meski tak hadir rapat, itu disebabkan ada yang berhalangan karena sakit atau tugas lainnya. Jadi harus kita pilah. Kalau izin itu ada catatannya. Bukan absen tapi izin,'' jelasnya lagi.
Soal kepatuhan mentaati tatib ini, Pangkat menyebutkan sudah memberikan contoh dengan selalu hadir di agenda resmi DPRD. Ia ingin menunjukkan bahwa selain aktif di tengah masyarakat juga harus tertib dalam menjalankan tatib DPRD.
“BK DPRD akan mengambil tindakan tegas dan terukur. Namun sebelumnya, BK tetap melakukan koordinasi dengan para ketua fraksi. Sebab, jika ada yang melanggar, sanksi terberat PAW (pergantian antar waktu). Termasuk halnya sanksi lisan bisa diputuskan,'' ungkapnya.(gus)