PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada pengelola 533 koperasi di Kota Pekanbaru untuk segera melaporkan diri.
Keputusan ini diambil setelah seluruh pegawai di Diskop Koperasi dan UMKM turun melakukan supervisi ke setiap koperasi yang ada untuk melakukan pemeriksaan secara detil, apa yang menjadi permasalahan Koperasi itu.
"Diskop UMKM memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada 533 koperasi untuk melaporkan kelembagaannya. Jika tidak koperasi akan dibekukan," kata Sekretaris Diskop-UMKM kota Pekanbaru Adriansyah kepada Riaupos.co, Senin (18/1/2016).
Sejatinya, semula Koperasi yang dibekukan berjumlah 571, tapi sebanyak 38 koperasi sanggup memenuhi ketentuan perkoperasiaan sehingga tidak dibekukan. Artinya saat ini ada 477 koperasi yang masih aktif di Pekanbaru.
Koperasi yang dibekukan oleh Diskop dan UMKM tidak serta merta dibubarkan, karena untuk membubarkannya harus dicabut dulu status badan hukum dan diumumkan ke media.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi