PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian meminta kepada Dishubkomifo agar segera mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) pemungutan parkir di sepanjang Pasar Pagi Arengka.
"Kita meminta kepada mereka untuk mencabut SPT parkir disana," ujar Zulfahmi Adrian kepada Riaupos.co, Senin (18/1/2016) di ruangannya.
Dikatakan Zulfahmi, cuma pihak Dishub yang bisa menertibkan kendaraan parkir di Jalur lambat dengan cara menilang bahkan menderek kendaraan itu."Jika mobil bermuatan mereka bisa memeriksa KIR-nya," tambah Zulfahmi.
Untuk melaksanakan itu kata Zulfahmi, pihaknya siap memback upnya. Jangan ketika terjadi permasalahan baru dibebankan ke pihaknya.
"Kita meminta Dishub jika hendak mengeluarkan SPT untuk menyampaikan ke kita, sehingga kita mengetahuinya," tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi