PEKANBARU

Dianggap Tak Mengerti Perda, Dishub Siap Berkoordinasi

Pekanbaru | Senin, 18 Januari 2016 - 11:46 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait statmen Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian yang mengatakan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tidak mengerti tentang Peraturan Daerah (Perda) Parkir karena telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) pemungutan parkir di Jalur lambat Pasar Pagi Arengka.

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD parkir Dishubkominfo kota Pekanbaru Wira Bhakti saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (18/1/2016), menyebutkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan SPT di Jalur lambat Pasar Pagi Arengka.

"Kita tidak pernah mengeluarkan SPT di Jalur lambat Pasar Pagi Arengka, disana kita hanya mengeluarkan tiga SPT diantaranya di depan SPBU sebelum pasar, di gardu lama dan di depan Pasar Pagi Arengka," ujar Wira di Ruangannya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Guna mengetahui situasi di lapangan, Wira mengatakan sudah mengintruksikan anggotanya untuk turun ke lokasi untuk melakukan pengecekkan dan menggambarkan keadaan berdasarkan SPT yang telah dikeluarkan.

Ditambahkannya, adanya kendaraan parkir di Jalur lambat, disebabkan area parkir yang sebenarnya diambil alih oleh para pedagang untuk berjualan sehingga masyarakat memakirkan kendaraannya disana.

"Area parkir sebenarnya itu di tempat para pedagang yang berjualan sekarang,  masyarakat yang datang memarkirkan kendaraannya di Jalur lambat," sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan permasalahan itu.

"Kita menunggu undangan dari Satpol PP untuk melakukan koordisani terkait permasalahan itu,"sampainya

Ketika disinggung terkait Kasatpol PP yang mengatakan Dishub tak mengerti perda parkir dan dalam mengeluarkan SPT tidak pernah melibatkan pihaknya, Wira enggan berkomentar banyak.

"Kita tidak bisa mengeluarkan statmen, inti kita lakukan koordinasi dulu dengan Satpol PP," tutupnya.

Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook