PEKANBARU (RP)- Menindaklanjuti hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, KPU Kota Pekanbaru langsung mengantarkannya ke DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (17/1) pagi kemarin.
Berkas SK penetapan pasangan terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi ke DPRD Kota Pekanbaru disampaikan pihak Sekretariat KPU Kota Pekanbaru.
Berkas yang diantarkan tersebut, terdiri dari Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, berita acara penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terpilih, Lampiran rekapitulasi perolehan suara pasangan calon terpilih hasil Pemilukada.
Sementara proses selanjutnya, yakni proses persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, jadwal dan tanggal penetapannya menjadi wewenang DPRD Kota Pekanbaru, termasuk menyurati Mendagri.
‘’Tanggung jawab kita sudah selesai, semua tahap Pemilukada sudah selesai seluruhnya. Selanjutnya, jadi tanggung jawab DPRD Kota Pekanbaru untuk proses persiapan pelantikannya,’’ kata Tengku Rafizal.
Soal penyampaian berkas hasil rapat pleno KPU Kota Pekanbaru, juga ditegaskan Sekretaris KPU Kota Pekanbaru Drs H Al Sayuti yang dihubungi Riau Pos.
‘’Tadi pagi sudah kita sampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru,’’ tegasnya.
Berkas hasil pleno KPU Kota Pekanbaru yang terdiri tiga bundel itu, diantarkan Sekretariat KPU Kota Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB ke Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru sudah menyampaikan ke KPU kalau berkas tersebut sudah sampai ke DPRD Kota Pekanbaru.
‘’Tadi Pak Wakil Ketua DPRD, Dian Sukheri sudah menyampaikan ke kita kalau berkas tersebut sudah diterima DPRD Kota Pekanbaru,’’ terangnya.
Selanjutnya, DPRD Kota Pekanbaru yang akan memproses persiapan pelantikan, jadwal dan tanggalnya. Begitu juga dengan pemberitahuannya ke Mendagri, DPRD Kota Pekanbaru melalui Gubernur menyurati Mendagri untuk proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih.
‘’Kewenangan KPU hanya sampai di sini. Selanjutnya domain DPRD Kota Pekanbaru,’’ tambah Al Sayuti.
Selain mengirimkan berkas hasil pleno penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru ke DPRD Kota Pekanbaru, KPU juga menyampaikannya ke KPU Riau, Panwaslu Kota Pekanbaru, KPU Pusat, Menteri Dalam Negeri, dan Bawaslu Pusat melalui titipan kilat (Tiki) dalam waktu yang sama.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri menjelaskan pihaknya sudah membaca hasil penetapan tersebut. Dia juga menjelaskan, sesuai dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, ditetapkan pelantikan Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru akan dilaksanakan di Hotel Ibis Pekanbaru, Kamis (26/1) mendatang.
‘’Kita sudah menerima hasil pleno surat keputusan penetapan Wako dan Wawako itu dari KPUD tadi pagi (Selasa, red). Artinya seperti yang menjadi target Bamus tanggal 26 Januari 2012 pelantikan akan dilaksanakan di Hotel Ibis dan kita sudah siapkan konsep pelantikannya,’’ sebut Dian Sukheri kepada Riau Pos, Selasa (17/1) di DPRD.
Setelah diterimanya hasil pleno tersebut ke pimpinan DPRD, maka setelah diproses DPRD akan dikirimkan ke Kemendagri dengan melalui Gubernur. ‘’Selambat-lambatnya SK penetapan itu tiga hari setelah menyurati Mendagri,’’ sebutnya.
Sementara sampai saat ini APBD 2012 belum juga disahkan. Maka dana pelantikan yang dianggarkan mencapai sebesar Rp700 juta diambil melalui dana talangan.
‘’Kita harap BPK bisa memakluminya apabila dana pelantikan itu diambil dari dana talangan dulu,’’ sebut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril.(dac/ilo)