PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi IV DPRD Riau Abdul Wahid mengingatkan pemprov agar menagih denda keterlambatan kontraktor sesuai nilai kontrak. Pesan itu ia sampaikan berkaitan dengan kontrak kerja yang tidak dipenuhi kontraktor Jembatan Siak IV. Ia juga menegaskan agar tidak ada negosiasi dalam penagihan.
“Saya dengar itu mau diambil berdasarkan sisa nilai kontrak. Misal, saat ini baru selesai 70 persen.
Kan bersisa 30 persen. Sisa itu dikonversikan ke nilai uang. Barulah ditarik persentase denda dari sana. Harusnya bukan begitu. Semua berdasarkan nilai kontrak keseluruhan dikali persentase perhitungan denda,” ucap Wahid, Ahad (16/12) siang.
Menurut dia, hal itu berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, maka bisa berpotensi pelanggaran hukum. Bahkan Badan Pengaudit Keuangan Provinsi (BPKP) harus melakukan pemeriksaan. Gunanya untuk menentukan apakah penambahan waktu pengerjaan harus disertai penambahan anggaran atau tidak.
“Iya harus diaudit BPKP dulu ini. Apakah perpanjangan waktu yang diberikan perlu tambahan anggaran atau tidak. Karena kan sejauh ini tidak ada dianggarkan,” pungkasnya.
Ia memastikan bahwa Komisi IV DPRD akan terus mengawasi penagihan denda kepada kontraktor. Ia khawatir jika ada persengkokolan yang tidak baik bisa menyebabkan kerugian pada keuangan daerah.
“Uang itu kan merupakan saksi terhadap kontraktor. Nantinya masuk ke kas daerah. Kalau ada macam-macam ya bisa merugikan daerah. Kami tidak mau itu terjadi,” tambahnya.
Saat ditanya apakah pemberian waktu sudah dibenarkan aturan, Wahid menyebut boleh. Karena sudah masuk ke dalam salah satu unsur yang disebabkan oleh faktor alam, seperti kondisi cuaca yang hujan terus menerus. ”Karena memang masuk ya unsurnya. Kan yang dikategorikan faktor alam itu bisa berupa cuaca. Kemarin memang hujan terus menerus,” tuntasnya.(nda)