PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kabupaten/kota di Riau, diajak untuk menerapkan pembayaran tunjangan aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem single salary atau gaji tunggal. Pemerintah kabupaten/kota tak harus menunggu validasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengatakan, pemerintah kabupaten/kota sudah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerapkan sistem single salary ini. KPK mempertanyakan sejauh mana rencana aksi single salary itu.
KPK mempertanyakan hal tersebut, karena kabupaten/kota belum menerapkan gaji tunggal ini. Alasan pemerintah kabupaten/kota belum menerapkannya, karena masih menunggu validasi dari Kementerian PAN-RB.
“Kawan-kawan beranggapan, karena belum ada validasi dari Kemen-PAN-RB, belum mereka mulai. Tapi saran KPK kan jalankan dulu, nanti validasi sambil jalan,” kata Ahmad Hijazi, kemarin.
Menurut Ahmad Hijazi, Pemprov Riau juga belum mendapat validasi oleh Kementerian PAN-RB. Namun, sesuai dengan arahan KPK, Pemprov Riau sudah menerapkannya. “Jadi itu yang kita kerjakan sekarang,” sebut dia.
Pemprov Riau telah melakukan pakta integritas kedua sebagai tolok ukur. Hal ini juga menyusul adanya rasionalisasi anggaran yang dilakukan akibat defisit anggaran. Apalagi pemprov meniadakan APBD perubahan 2018.
Pembayaran gaji tunggal dengan kondisi tersebut kata Ahmad Hijazi, kalau pihaknya sudah ada pakta integritas saat Pemprov Riau melakukan rasionalisasi. “Jadi pakta integritas itu menjadi tolok ukur. Makanya ketika ada rasionalisasi pembayaran gaji tunggal dijustifikasi dengan pakta integritas kedua itu,” katanya.
Karena itu, pihaknya berusaha untuk merumuskan penerapan gaji tunggal tersebut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Bahkan saat ini sistem tersebut dalam proses validasi di Kemen-PAN-RB.
“Hasil validasi itu nanti kita sesuaikan. Karena dulu itu diperintahkan agar gaji tunggal dilaksanakan dulu baru validasi berjalan,” ujar Ahmad Hijazi.
Diketahui, sistem gaji tunggal adalah pembayaran tunjangan berbasis kinerja, dengan rasionalisasi yang dilakukan otomatis kinerja pegawai tidak bisa 100 persen. Jika dibanding dengan sistem pembayaran melalui honor kegiatan yang tersebar di OPD, gaji tunggal malah lebih membebani keuangan daerah.
Tambahannya mencapai Rp150 miliar. Sedangkan efesiensi yang dilakukan dari honor kegiatan cuma Rp29 miliar lebih. Sebelumnya Ahmad Hijazi mengaku, pihaknya telah menghitung honor-honor yang ada di seluruh OPD dalam menjalankan kebijakan gaji tunggal.
“Kita sudah hitung honor yang ada di OPD sekitar Rp29 miliar lebih. Sekarang tidak ada lagi honor itu. Efesiensi itu dilakukan, karena kalau selama ini anggaran itu disebar di berbagai kegiatan, tapi dengan gaji tunggal menjadi satu,” kata Ahmad Hijazi, beberapa waktu lalu.
Namun kata dia, bukan berarti efesien itu membuat anggaran malah berkurang. Melainkan anggaran malah bertambah sejak diterapkan gaji tunggal ini. Sehingga, akan dievaluasi apakah penerapan gaji tunggal akan dilanjutkan atau tidak.
“Penambahan anggarannya relatif, karena masing-masing pegawai naik. Sekitar Rp150 miliar. Itulah yang terjadi. Makanya gaji tunggal ini dalam proses. Nanti kita evaluasi ini, kita lihat sejauh mana kinerja aparatur,” ujarnya.
Karena itu kata dia, untuk aspek-aspek yang terkait single salary yang on progres evaluasi itu, pihaknya akan duduk dengan Kemeneterian PAN-RB setelah gaji tunggal diuji coba tahun ini.(dal)