DANA PMB-RW TAHUN 2015 TERKENDALA PENCAIRAN

Wako Bantah Penyaluran Dana PMB-RW Terkendala Akibat Payung Hukum

Pekanbaru | Kamis, 17 Desember 2015 - 01:12 WIB

 Wako Bantah Penyaluran Dana PMB-RW Terkendala Akibat Payung Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkendalanya penyaluran dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) tahun 2015 karena tidak memiliki payung hukum yang jelas, dibantah secara tegas oleh Walikota Pekanbaru Firdaus ST,MT.

"Mekanismenya hibah, sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan Mendagri Oktober lalu, mengharuskan dana PMB-RW melalui proses hibah," paparnya kepada Riaupos.co, Rabu, (16/12/2015)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tidak disalurkannya dana PMB-RW karena tidak memiliki payung hukum menurut Wako, itu sangat keliru sebab payung hukum PMB-RW sangat jelas, mulai dari Undang-Undang (UU) hingga Peraturan Walikota (Perwako) nomor 44 tahun 2014."Itu keliru, sebab PMB-RW memiliki payung hukum yang jelas," tambahnya.

Firdaus menyampaikan tidak hanya bantuan PMB-RW yang terkendala pencairannya, namun bantuan di dinas-dinas teknis juga terkendala. Seperti adanya bantuan kepada para petani berupa bibit serta alat pertanian.

"Contohnya kita membantu petani yang memiliki penghasilan rendah melalui Dinas Pertanian dengan memberiakan Handtraktor dan bibit secara lansung, tapi ketika keluar peraturan Mendagri yang baru itu, sudah tidak boleh, penyerahan bantuan harus melalui proses hibah, begitu juga dengan PMB-RW dengan program tridaya, dimana kita melakukan pemberdayaan SDM, seperti kita melakukan pelatihan penjahitan untuk ibu-ibu, kita hanya bisa melakukan pelatihannya saja, namun untuk alat alat jahit seperti mesin dan lainnya tidak bisa kita berikan karena mengacu pada Permendagri," sampainya.

Kendati dana PMB-RW tidak bisa dicairkan di tahun 2015 kata Wako, bakal dicairkan pada tahun depan. "Dana PMB-RW yang tidak bisa dicairkan tahun ini akan disalurkan pada tahun 2016 dengan mekanisme hibah sesuai dengan aturan baru," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Dana program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) sebesar Rp 50 juta tiap RW tahun 2015 ditunda pencariannya oleh Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru. Hal itu terjadi karena adanya keraguan payung hukum dalam pencairan dana bantuan itu.

Laporan:Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook