19.358 KK Dapat Bantuan Raskinda

Pekanbaru | Selasa, 17 Desember 2013 - 14:23 WIB

KOTA (RP) - Untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan bantuan beras miskin daerah (Raskinda) kepada 19.358 kepala keluarga (KK) di Kota Pekanbaru. Bantuan Raskinda ini sifatnya hanya sebatas untuk meringankan masyarakat, sehingga bisa keluar dari kemiskinan, bukan untuk memanjakan masyarakat.

Salah satu alasan Pemko Pekanbaru membuat program Raskinda ini, mengingat banyak masyarakat miskin yang mestinya mendapatkan Raskin, namun justru namanya tidak tercantum di dalam data yang dirilis oleh pemerintah pusat. Data tersebut dinilai banyak terdapat ketimpangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Raskinda Kota Pekanbaru 2013, Senin (16/12) di Hotel Pangeran, Pekanbaru, yang dihadiri oleh seluruh camat dan lurah itu.

Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau ini memaparkan, dari data yang ada, jumlah masyarakat miskin yang namanya tidak tercantum sebagai penerima Raskin nasional tersebut sebanyak 19.358 KK. Warga ini tersebar di lima kelurahan. Masing-masing Kelurahan Delima, Sidomulyo Timur, Meranti Pandak, Rumbai Bukit dan Kampung Bandar.

Dia menjelaskan, salah satu contoh kasus yang terjadi di Pekanbaru, istrinya menjabat sebagai lurah dan suaminya bekerja sebagai dokter, lalu dari data yang dirilis oleh suatu lembaga yang berada di bawah Wakil Presiden itu memasukkan nama warga tersebut sebagai warga miskin, dan mendapatkan kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Sementara katanya, ada masyarakat yang benar-benar miskin, justru namanya tidak masuk dalam data tersebut. ‘’Pada saat saya mendapatkan data itu, saya langsung minta lurah dan camat untuk mendata warga miskin yang di luar data pusat, lalu diberikan bantuan dalam bentuk Raskinda,’’ ungkapnya.

Karena lanjutnya, Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk merubah data dari pusat. Dulu lanjutnya, ada lurah yang membuat kebijakan sendiri, karena banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan Raskin di lapangan. Agar bisa sama-sama dapat, lalu oleh lurah, masyarakat yang mendapat Raskin dikumpulkan, selanjutnya jatah beras yang diperoleh dikurangi, kemudian dibagikan kepada masyarakat miskin lainnya yang namanya tidak tercantum tersebut.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook