PENGESAHAN APBD P TINGGAL DUA PEKAN

Sekdako Pekanbaru: Kita Optimis Pengesahannya Tepat Waktu

Pekanbaru | Selasa, 17 November 2015 - 17:35 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru saat ini sedang menggesa pengesahan APBD 2016, karena sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) APBD 2016 sudah disahkan menjelang tanggal 30 November mendatang.

Syukri Harto, Sekretarias Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru selaku Ketua TPAD mengatakan APBD 2016 Pekanbaru sudah sampai pada tahap pematangan atau penyesuaian belanja pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sedang sedang dibahas bersama Banggar DPRD.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Hari ini kita akan melakukan pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru bersama Banggar untuk menyerasikan belanja," katanya kepada Riaupos.co, Selasa (17/11/2015).

Ketika ditanya mengenai waktu pengesehan APBD 2016 yang menyisakan kurang dari dua pekan, Syukri menyebutkan pihaknya optimis pengesahan akan dilakukan tepat waktu. "Kita optimis pengesaha APBD 2016 tepat waktu," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemko sudah mengajukan KUA-PPAS ke DPRD Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini belum ada kejelasannya. Dalam KUA-PPAS tersebut, Pemko mengajukan senilai Rp3,1 triliun. Nilai ini menurun dari APBD Pekanbaru tahun 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu sebesar Rp3,324 triliun. Penurunan nominal tersebut dikarenakan ada realisasi dari pemerintah pusat untuk dana perimbangan Rp470 miliar.

Bila tanggal 30 November mendatang, tak kunjung disahkan maka Pemko terkena sanksi. Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu juga disebutkan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak membayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook