PKL Masih Marak, Satpol PP Janji Tertibkan

Pekanbaru | Senin, 17 Oktober 2022 - 09:17 WIB

PKL Masih Marak, Satpol PP Janji Tertibkan
Para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di jalur lambat Jalan HR Soebrantas, Ahad (16/10/2022). (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pedagang kaki lima (PKL) masih marak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan sejumlah jalan protokol di Kota Pekanbaru. Satpol PP Pekanbaru berjanji akan menertibkan para PKL tersebut.

Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru sudah melakukan penertiban PKL di Jalan Arifin Achma dan Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai. Hal serupa diharapkan masyarakat juga dilakukan di beberapa ruas jalan lainnya.


Pantauan Riau Pos, Ahad (16/10) di Jalan HR Soebrantas tampak para pedagang berjualan di atas trotoar hingga bahu jalan. Di beberapa titik malah terjadi penyempitan hingga menyebabkan kemacetan panjang. Ini disebabkan banyak pembeli yang berhenti sembarangan di bahu jalan.

Salah seorang pengendara motor Johan mengaku kesal dengan kemacetan panjang yang kerap terjadi gara-gara keberadaan PKL di bahu jalan. "Kalau bisa ya harus ditertibkan lagi lah karena ini sudah menganggu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan patroli terhadap para PKL. Pihaknya juga akan menggandeng dinas terkait agar penertiban dapat berjalan sekaligus.

"Kami akan ajak Dishub untuk turun bersama menertibkan pedagang yang berjualan di daerah milik jalan (DMJ)," katanya.

Lanjut Iwan, pedagang yang menempati bahu hingga trotoar jalan dan menggunakan kendaraan bermotor sebagai sarana berdagang perlu tindakan tegas dari pihak terkait lainnya sehingga pedagang tersebut mendapatkan efek jera.

"Karena itu kami berharap gabunganlah. Karena ini kan bukan hanya sekadar pedagangnya saja yang mau kita tindak, tapi sarana untuk berdagang juga, karena mereka kan juga pakai kendaraan bermotor. Karena selama ini yang kami tindakan hanya dagangannya saja tapi untuk kendaraannya kan bukan kami, maka kita harapkan bersama-sama lah, terutama Dishub. Karena kewenangannya ada pada mereka," katanya.

Selain itu, keberadaan pedagang di atas bahu hingga trotoar jalan telah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Bahkan, selama ini Satpol PP telah berulang kali melakukan penertiban di lapangan. Namun demikian, diakuinya jika keberadaan pedagang tak kunjung berkurang.

"Kita sebenarnya bukan melarang mereka berjualan. Tapi jangan di atas trotoar dan bahu jalan karena ini sangat menganggu dan membahayakan masyarakat juga," tegasnya.(ayi)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook