PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Pakar Hukum dari Universitas Islam Riau
Hal ini disampaikannya saat menjadi salah satu nara sumber di Seminar Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang ditaja Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggandeng Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (17/10/2019) berjalan sukses.
Dalam hal ini menurutnya, perempuan harus mendapat perlindungan yang komprehensif, bukan perlindungan di atas status. Selama ini perlindungan yang diberikan adalah perlindungan yang abstrak. Perlindungan yang diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Tetapi dalam kenyataannya, jauh panggang daripada api. Masih banyak hak-hak perempuan yang terabaikan. Rancangan UU KUHP sebagian besar sudah mengakomodir hak-hak perempuan," bebernya.
Perlindungan terhadap perempuan harus sesuai dengan fungsi. Perempuan sebagai ibu rumah tangga, di sisi lain perempuan sebagai warga negara dan warga masyarakat yang juga butuh hidup bersosial.
Seminar yang menghadirkan tiga Nara sumber, selain Zulkarnaen yaitu Dr Kasmanto (kriminolog) dan Ade Hartati (politisi), pada umumnya menyimpulkan bahwa RUU KUHP yang sempat menjadi kontroversi dan dibatalkan DPR pengesahannya justeru telah melindungi hak-hak perempuan.
Sementara itu, Dr Kasmanto membedah perlindungan perempuan dalam RUU KUHP dari perspektif kriminolgi.
Dikatakannya, agar proses regulasi itu lebih efektif harus mengacu pada tiga hal. Harus punya landasan secara yuridis, memiliki kekuatan secara psikologis dan mempunyai ikatan dan aspek psikologis.
"Selama ini banyak penolakan terhadap RUU KUHP karena tidak dilihat draftnya secara menyeluruh. Hanya mengambil kesimpulan dari meme-meme yang beredar di media sosial.
"Sebetulnya tak seekstrem yang dibayangkan. Bahkan di sini memberikan perlindungan kepada perempuan," kata Kasmanto.
Kasmanto mencontohkan bahwa RUU KUHP telah melIndungi hak-hak perempuan mulai dari aborsi, kehidupan bermasyarakat, kehidupan berumahtangga dan perzinahan.
Sedangkan politisi yang juga anggota DPRD Riau, Ade Hartati MPd menjabarkan bahwa dilihat dari perspektif perempuan sebagai korban, RUU KUHP sudah melindungi hak-hak perempun.
"Bagaimana RUU KUHP ini mengatur tindak pidana ketika ada pasangan yang bukan muhrimnya tidur se rumah. Pasal ini justeru melindungi perempuan dari hal-hal yang dari sudut manapun tidak dibolehkan," tegas Ade.
Sementara Rektor UIR, Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL dalam pembukaan acara mengapresiasi acara yang digagas FJPI Riau dan UIR tersebut.
"Kami mengapresiasi dialog bedah RUU KUHP. Suatu kehormatan karena kami adalah perguruan tinggi pertama yang diajak FJPI untuk menyelenggarakan kegiatan yang amat penting ini. Apalagi bedah RUU KUHP ini juga pertama dilakukan di tingkat perguruan tinggi di Riau," kata Syafrinaldi.
Syafrinaldi berharap dari diskusi ini dapat melahirkan rekomendasi bernas yang nantinya bisa diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sementara Ketua FJPI Riau, Luzi Diamanda menyatakan, ide acara ini bermula dari keresahan akan maraknya penolakan RUU KUHP oleh mahasiswa tanpa mereka mengetahui apa bunyi pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut. Akibatnya timbul penafsiran yang salah dan menyebar seolah olah hak mereka dikebiri.
Namun kesimpulannya,RUU KUHP dinilai para pembicara sudah sangat pro perempuan perempuan.