(RIAUPOS.CO) - BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama instansi terkait sedang gencar-gencarnya menggelar razia pajak kendaraan. Banyak pengendara yang terjaring karena tidak taat pajak. Pemprov Riau disarankan untuk mempertimbangkan pemberian penghapusan denda pajak bagi yang menunggak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Selasa (16/10). Ia menyarankan agar Pemprov Riau memberi pengampunan denda pajak agar para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak mau untuk membayar kewajiban. Hal itu dikatakan Suhardiman mencontoh program tax amnesty pemerintah pusat yang dinilai berhasil.
“Tadi kami dengar Bapenda melakukan razia pajak kendaraan. Kami sangat apresiasi. Namun perlu disadari, kita tidak bisa memaksa dengan keras. Harus ada formula khusus agar masyarakat mau membayar pajak,” ujar Suhardiman kepada Riau Pos, Selasa (16/10).
Menurut dia, tidak semua pemilik kendaraan mampu melunasi tunggakan pajak selama ini. Adanya pengampunan denda pajak atau biasa disebut dengan istilah pemutihan, masyarakat akan diringankan. Dari sana pemerintah memberikan edukasi agar pajak dibayar rutin setiap tahun.
“Selama ini kan nggak ada sosialisasi yang begitu masif diadakan pemerintah. Ketika ada penunggakan, berat membayar. Karena harus keluar duit sekali banyak,” sebutnya.
Ia kemudian meminta agar stakeholder terkait untuk membuat penghitungan. Berdasarkan penghitungan itu nantinya bisa diproyeksikan berapa pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah. Pemda, menurut Suhardiman bisa mencontoh tax amnesty yang dibuat pusat.
“Pada dasarnya kan sama. Sekarang kita perkecil skopnya untuk pajak kendaraan. Denda tunggakan dihapuskan. Pasti pembayaran pajak akan meningkat nantinya,” ujarnya.
160 Kendaraan Terjaring
Dalam razia yang digelar Bapenda Riau, Selasa (16/10) di Bandar Serai Pekanbaru, sejak pagi hingga siang hari, petugas memberhentikan 975 kendaraan.
Operasi terpadu ini diikuti oleh Kepolisian Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Riau, Satpol PP Riau, dan Jasa Raharja. Dari 975 kendaraan yang dijaring, terdata sebanyak 160 kendaraan yang melanggar. Pelanggaran paling banyak terkait ketertiban pajak.
“Razia ini menjaring kendaraan yang tidak taat pajak,” kata Kepala Bapenda Riau Indra Putra Yana melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Ispan Syahputra saat dihubungi Riau Pos, kemarin.
160 kendaraan yang tak taat pajak tersebut, atas berbagai pelanggaran. Antara lain, 43 unit kendaraan belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan. Kemudian, 18 unit belum melunasi perpanjangan lima tahunan.
Selanjutnya, tiga unit kendaraan non-BM juga ditemukan belum melunasi SKPD dan pengesahan STNK tahunan, dan tiga kendaraan non-BM belum melunasi perpanjangan lima tahunan. Ditemukan juga 29 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Sembilan unit kendaraan melanggar tata cara pemuatan orang dan barang,” ujarnya.
Bagi pelanggar, pihak kepolisian juga telah memberikan 20 sanksi tilang. Kemudian yang tidak taat pajak, ada sebanyak 17 kendaraan yang langsung melunasi pajak di tempat. Sebab kata Ispan, di lokasi tersedia mobil Samsat Keliling.
Dijelaskannya, saat ini, ada sebanyak 40 persen pemilik kendaraan di Riau belum membayar pajak. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi hingga Desember. “Kami berharap pada tahun ini bisa turun menjadi 35 persen, karena tahun sebelumnya 40 persen pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak,” katanya.
Saat razia, pihaknya juga menyiapkan mobil Samsat Keliling untuk membantu pengendara yang terkena razia dalam mengurus pajak. Sehingga, bisa langsung membayar pajak yang menunggak.
“Kami siapkan mobil Samsat Keliling untuk yang tidak bayar pajak,” ujarnya.
Bagi wajib pajak yang telat bayar pajak, pihaknya langsung arahkan untuk melakukan pembayaran di tempat. Jika tidak membawa uang diberi waktu tiga hari melakukan pembayaran.(nda/dal/yls)