KOTA (RIAUPOS.CO) - Rencana pelelangan kendaraan dinas bekas berupa sepeda motor yang akan dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, saat ini masih menunggu surat pengajuan diteken atau ditanda tangani Sekko Pekanbaru M Noer MBS. Di mana jumlah kendaraan yang akan dilelang tersebut berjumlah 85 unit.
Plt Kepala BPKAD Pekanbaru Soffaizal melalui Kabid Aset Defino Efka mengatakan, proses lelang untuk penghapusan aset itu masih menunggu surat pengusulan ditandatangani Sekko. Kemudian setelah surat tersebut ditanda tangani, selanjutnya pihak BPKAD akan melaporkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) yang ada di Pekanbaru.
“Nanti setelah kami lapor ke DJKN, selanjutnya pihak DJKN akan mengumumkan di media bahwa akan dilaksanakan lelang kendaraan termasuk limit harga yang ditentukan. Tujuannya agar masyarakat tahu dan yang berminat bisa mengikuti lelang tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, beberapa jenis sepeda motor yang akan dilelang tersebut yakni merek Honda Supra X, Honda Tiger, Honda Mega Pro dan beberapa jenis kendaraan lainnya. Untuk harga, limit harga terendah yang dibuat untuk jenis Honda Supra X yakni Rp 360 ribu per unit.
“Namun untuk sepeda motor yang harganya di bawah Rp 1 juta, tidak bisa dibeli per unitnya. Melainkan harus tiga unit, untuk itu bagi masyarakat yang hanya berminat membeli satu unit, bisa join dengan kawan yang lain juga mau membeli,” sebutnya.
Defino juga menjelaskan, rata-rata usia sepeda motor bekas operasional dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru itu sudah berusia di atas 15 tahun, atau digunakan sejak 2003 lalu. “Kalau untuk kondisi mesinnya kami tidak tahu, kalau dari segi tampilan fisik masih ada juga beberapa yang nampak bagus dan utuh. Lelang sendiri akan dilakukan secara online,” sebutnya.(sol)