BPKP MINTA INSPEKTORAT LAKUKAN

Audit Lampu PJU Belum Terealisasi

Pekanbaru | Senin, 17 September 2018 - 10:42 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Pembayaran tagihan listrik lampu penerangan jalan umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada Perusahaan Listrik Negera (PLN), dipastikan masih terkendala. Audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai acuan dalam pembayaran tagihan hingga kini ternyata belum terealisasi.

Audit PJU merupakan hasil dari mediasi antara permasalahan antara pemko dan PLN yang diprakasai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Juni lalu. Audit dilakukan lantaran ada keraguan terhadap pembengkakan taguhan listrik yang dibayarkan pemko ke perusahaan berplat merah. Karena terhitung sejak Maret lalu kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar perbulan menjadi Rp13 miliar perbulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk pelaksanaan audit, pemko telah mengajukan permohonan ke BPKP Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Sehingga dilakukan tahapan eskpos data lampu jalan bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan perusahan berplat merah di Kantor PLN Cabang Pekanbaru Jalan Setia Budi. Akan tetapi usai eskpos tersebut, hasil audit hingga kini belum diketahui.

Kabag Tata Usaha BPKP Provinsi Riau Raden Kemal Ramdan ketika dikonfirmasi Riau Pos mengaku, pihaknya telah menerima surat permintaan audit dari Pemko Pekanbaru. Namun, pelaksanaan audit oleh pihaknya belum dilakukan. “Auditnya belum dilakukan. Dari diskusi dari teman-teman, surat permintaan audit sudah ada,” ujar Kemal.

Untuk pelaksanaan audit lampu PJU kata dia, pihaknya meminta aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) yang terlebih dahulu melakukannya. Apabila nantinya meminta pendampingan, maka BPKP akan menindaklanjutinya.

“Kami mengarahkan APIP-nya dulu, yakni Inspektorat. Waktu itu pada mediasi ketika diundang Dishub, kami minta Inspektorat dulu yang masuk. Kalau mereka meminta bantu kami, itu perkara lain,” singkat Kemal.

Terpisah, Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku telah mengetahuinya. Dia mengatakan, pelaksanaan audit secara internal tengah dilakukan. “Kami sedang lakukan audit intern, ini untuk mengetahui besaran tagihan,” ujar Wako.

Nanti kata dia, audit akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Pekanbaru dengan meminta pendampinan dari BPKP Provinsi Riau. “Audit dilakukan Inspektorat bersama BPKP, secara bersama-sama auditnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, audit dilakukan lantaran ada lonjakan tagihan PJU. Pada tahun 2018, pemko membayar tagihan bulan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu bulan Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada bulan Maret tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan bulan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.  

Sedangkan untuk tagihan bulan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.

Membengkaknya tagihan tersebut lantaran, pemko dibebankan untuk membayar PJU nonmeterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN. Di mana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA).

Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA. Bahkan untuk mengantipasi terjadi lonjakan ini, pemko telah menggarkan dana tambahan sekitar Rp73 miliar pada APBD-Perubahan 2018 untuk pembayaran listrik lampu PJU.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook