(RIAUPOS.CO) - Tingginya calon jamaah haji (CJH) usia muda serta di bawah umur 17 tahun turut mendorong tingginya daftar tunggu keberangkatan ke tanah suci Makkah. Termasuk di Kota Pekanbaru. Calon jamaah muda tersebut cukup banyak.
Bahkan disebutkan pemerintah telah membuat kebijakan pembatasan umur usia muda yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Namun tidak melarang untuk mendaftar di usia muda tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Defizon Noer mengatakan, calon jamaah usia muda yang boleh melaksanakan ibadah haji tersebut tidak boleh di bawah umur 12 tahun. Ketentuan tersebut bukan peraturan Kemenag Kota Pekanbaru namun menjadi ketetapan secara nasional atau di Indonesia.
“Salah satu satu syarat pendaftaran umur minimal di atas 12 tahun,” ujar Defizon kepada Riau Pos, Ahad (16/9).
Ia menambahkan jika calon jamaah yang diberangkatkan ke tanah suci dibatasi usianya, namun untuk usia tertua tidak demikian, tidak ada batas umur.
Calon jamaah Pekanbaru yang umurnya di atas 70-80 tahun juga masih banyak. Tidak ada pembatasan umur tertua seperti pembatasan umur termuda yang harus di atas umur 12 tahun. “Tertua tidak dibatasi,” terangnya menegaskan.
Usia muda yang mendaftar calon haji cukup banyak, namun tidak terlalu tinggi seperti di provinsi lain di Indonesia.
“Tinggi sekali tidak,” tambahnya.
Sebelumnya Defizon menyebutkan, untuk bisa mendapatkan nomor porsi keberangkatan, calon jamaah harus membayar setoran awal sebesar Rp25 juta.(gem)