Warga Tolak Pembangunan SPBU

Pekanbaru | Selasa, 17 September 2013 - 10:32 WIB

Warga Tolak Pembangunan SPBU
Warga berdialog dengan polisi dan pekerja, agar pembangunan SPBU di Jalan Paus dihentikan, Senin (16/9/2013). Foto: *5/mirshal/riau pos

KOTA (RP) - Warga Jalan Paus tepatnya RW 12 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, menolak pembangunan SPBU di wilayahnya.

Hal tersebut dikarenakan, akibat pembangunan, rumah warga di sekitar lokasi pembangunan mengalami kerusakan sehingga dinilai mengganggu kenyamanan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sejak awal kami sudah menolak pembangunan SPBU tersebut dan telah menyampaikannya kepada wali kota dan instansi terkait. Pak Wali juga telah menginstruksikan untuk menghentikan pembangunan sementara, sampai permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik yang dibuktikan dengan surat tertulis dan adanya instruksi wali Kota yang membolehkan untuk melanjutkan pembangunan tersebut,’’ kata Ketua RW 12, Karimun.

Tidak hanya merusak rumah warga, lanjut Karimun, pembangunan SPBU juga dinilai akan memberikan dampak negatif berupa terganggunya kenyamanan warga kerena mobilitas SPBU.

‘’Pengurusan IMB pembangunan SPBU tersebut juga dinilai cacat, karena di situ tertulis bahwa lokasi sekitar pembangunan adalah lahan kosong. Sementara kenyataannya adalah perumahan warga,’’ jelas ketua RW.

Tidak terima dengan pembangunan tersebut, Senin (16/9) puluhan warga mendatangi lokasi SPBU dan menyuruh pekerja untuk menghentikan pekerjaannya. Agar aksi massa tidak melebar dan bertindak anarkis, pihak Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukitraya dipimpin Kabag Ops Kompol R Sagala bersama Satpol PP Pekanbaru mendatangi lokasi dan berusaha meredam emosi massa.

‘’Kita harapkan agar warga tidak bersikap anarkis. Sebaiknya dibicarakan dulu baik-baik dan coba diselesaikan dengan cara kekeluargaan,’’ ujar Kabag Ops.

Agar ketegangan antar warga dan pengelola tidak berlarut-larut, pihak kepolian juga berencana memfasilitasi penyelesaian masalah dengan mengundang kedua belah pihak untuk berdiskusi.

‘’Kita akan mengundang warga sekitar dan pengelola untuk berdiskusi mencari solusi penyelesaian masalah di Polresta Pekanbaru,’’ jelas Kompol R Sagala.

Sementara itu, pihak pengelola SPBU saat mau di konfirmasi tidak berada di tempat. Hanya ada pekerja yang nampak membereskan alat-alat usai dilarang bekerja oleh warga.

Sudah Dilarang

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Firdaus Ces, mengatakan pembangunan SPBU di Jalan Paus tersebut telah dilarang untuk dilanjutkan proses pembangunan sejak masyarakat setempat mengadukan keberadaannya ke Distarubang tahun 2012.

‘’Jadi sejak tahun lalu pembangunan SPBU tersebut sudah dihentikan. Wako juga belum memberikan lampu hijau kepada saya, artinya larangan kelanjutan pembangunan SPBU tersebut belum dicabut sampai sekarang,’’ tegas Firdaus Ces kepada Riau Pos, Senin (16/9).

Pembangunan SPBU semula sudah mendapatkan izin tingkat pelaksanaan. Dengan ketentuan tidak ada keberatan dari masyarakat alias sempadan.

Tetapi ternyata menurut Firdaus Ces dikemudian hari proses pembangunan SPBU tersebut mendapat tentangan masyarakat setempat. Yang artinya menurut Firdaus keberadaan SPBU tersebut belum mendapatkan persetujuan sempadan.

Ditegaskannya, meski SPBU tersebut sudah mendapatkan izin pelaksanaan, tetapi ujung-ujungnya mendapat tentangan dan keberatan dari masyarakat, maka izin tersebut dapat dievalusasi kembali sampai dengan pembatalan izinya.

‘’Yang pasti dengan adanya tentangan dari warga tersebut izin pelaksanaan SPBU bakal kita tinjau ulang,’’ tutup Firdaus Ces.(*5/ilo/rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook