Belasan Hotel dan Restoran Dipasang Tapping Box

Pekanbaru | Jumat, 17 Agustus 2018 - 09:38 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menggesa pemasangan tapping box di sejumlah wajib pajak . Hingga kini sebanyak 15 unit alat perekam pajak otomatis telah dipasang pada tempat usaha restoran dan hotel yang tersebar di Kota Bertuah. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pemasangan alat tersebut masih terus berjalan. Dalam pelaksanaannya, dilakukan secara bertahap pada objek wajib pajak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 “Yang terpasang sudah empat belas unit. Hari ini (kemarin, red) kita pasang satu lagi,” ungkap Jamil kepada Riau Pos, Kamis (16/8) kemarin. 

Dengan dipasang tapping box objek pajak diharapkannya, dapat meningkatan tranparansi, akuntabilitas dan data yang valid dari seluruh wajib pajak dalam pembayaran kewajibannya. Karena menurut mantan Kabag Umum Setko Pekanbaru ini, alat itu bekerja secara otomatis menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan berdasarkan transaksi dilakukan dengan pengunjung.

“Kami rencanakan pemasangan100 unit tapping box di hotel dan restoran. Tahap awal kita pasang 30 unit, pemasangan alat ini bekerja sama dengan Bank Riau Kepri,” jelas Jamil. 

Dalam pelaksanaannya, pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti. Sebab sebelum direalisasikan telah dilakukan sosialisasi dan upaya persuasif kepada pemilik usaha. 

Ketika disinggung kapan alat ini dapat terpasang secara keseluruhan, pria menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengaku belum dapat memastikannya. Namun, pihak berupaya secepatnya terselesaikan.   

“Alat ini dipasang oleh vendor. Ini tergantung dari mereka, selain itu kami juga mesti mendapat ‎persetujuan dari wajib pajak untuk memasang alat tersebut,” tambah Jamil. 

Lebih lanjut dijelaskannya, pe‎masangan alat tersebut untu mengantipasi terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Karena pembayaran pajak menerapkan sistem self asessement atau pembayaran pajak berdasarkan laporan dari wajib pajak.

Kepada wajib pajak, ‎Jamil menegaskan, pajak yang ditarik Pemko Pekanbaru bukan uang dari pelaku usaha.

Melainkan pajak yang dibebankan dan dipungut dari pengunjung, namun dititipkan kepada mereka.

“Mereka hanya sebagai penampung sementara, itu kan uang pengunjung. Konsep itu mereka harus paham, bukan uang mereka yang kami pungut. Dan ini merupakan konsekuensi berusaha di Pekanbaru,” tegas Jamil.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook