KOTA (RIAUPOS.CO) - Adanya dugaan unsur perjudian di balik gelper, Waka Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK ketika dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, hal itu ia serahkan ke Pemko Pekanbaru selaku pemberi izin usaha. “Apakah pemberi izin sudah melakukan evaluasi, karena bukan kami yang mengeluarkan izin gelper,” sebut Edy, Selasa (15/8).
Menurutnya, gelper-gelper yang banyak tersebar di Kota Pekanbaru sama halnya dengan arena permainan yang ada di pusat-pusat perbelanjaan.
‘’ Masyarakat membeli koin, dapat tiket lalu ditukarkan dengan hadiah sesuai ketentuan di sana,” kata Edy.
Bila terjadi penyimpangan dalam pengoperasian gelper, Edy malah memberikan sederatan pertanyaan untuk pemko. “Sebelum dikeluarkan izin apakah sudah dilakukan pemantauan? Jika sudah, apa hasilnya? Bila terjadi penyimpangan, apakah mereka sudah mengecek? Upaya apa saja yang diberikan? Apakah sudah diberikan teguran? Jika ada kesalahan, sudahkah diberikan sanksi penyabutan izin? Apa peranan pemerintah? Pelaku usaha mengurus izin kan bayar,” tanya Edy.
Ditegaskannya, apabila pemko sudah melakukan itu semua, namun kenyataan pemilik usaha masih melakukan pelanggaran, maka pihaknya baru akan menertibkan. “Kalau sudah cabut izinnya, namum masih beroperasi, baru kami menertibkan,” pungkasnya.
Sementara itu dari cacatan Riau Pos, pada Sabtu (15/10) 2016 lalu Polresta Pekanbaru pernah melakukan razia gelper di dekat Pasar Bawah, Jalan Saleh Abas, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.
Razia dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SIK bersama anggotanya. Mereka melakukan penggeledahan di arena gelper tersebut.
Dari dalam tempat usaha milik Parlaungan Saragi ini, petugas mengamankan setidaknya ada tujuh orang yakni, M, Y, H, Y, H, Sl dan A. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat judi ini ada 11 item. Yakni, koin untuk main gelper 11.000 keping, voucher 81 lembar, mesin gelper Packman 6 unit, mesin gelper Ikan 4 unit, mesin gelper Buaya 1 unit, tas warna hitam merek Polo England 1 buah, uang tunai Rp8,5 juta, kalkulator 1 unit, gelas plastik tempat koin 77 buah, pena 3 buah, dan buku pembukuan.
Saat itu, seluruh barang bukti, para pemain serta karyawan diangkut ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. (man/*3)