KOTA (RIAUPOS.CO) - Judi dengan kedok gelanggang permainan (gelper) masih menjamur di Pekanbaru. Meski masuk ke dalam unsur pidana, penindakan hukum yang nyata terhadap penyedia gelper judi tak kunjung ada.
Jika melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada aturan yang secara jelas mengatur tentang judi. Seperti yang disampaikan pengamat hukum Universitas Riau (Unri) Dr Mexsasai Indra MH.
Ia menjelaskan, sebetulnya jika ada alasan penegak hukum, yang dalam hal ini mengutarakan tidak ditemukan unsur judi di gelper saat penggerebekan itu mengada-ngada. Jika polisi mau bekerja dengan serius, lanjutnya, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD bisa dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki.
"Sebetulnya polisi kan punya intelijen. Mereka bisa memberdayakan. Kenapa itu ga dilakukan? Sekarang apa yang menjadi temuan (DPRD, red) bisa dijadikan pintu masuk untuk memproses,"ujar Mex kepada Riau Pos, Rabu (16/8).
Menurutnya, jangan sampai masyarakat berpikiran ada sebuah kompromi antara aparat penegak hukum dengan pengelola gelper. "Makna dari kompromi kan kita semua tahulah. Jangan sampai ada permainan," tambahnya.
Meski begitu, ia juga mengatakan bahwa yang perlu juga untuk dikaji ulang adalah perizinannya. Karena izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru pastinya tidak memperbolehkan unsur judi. Maka dari itu dalam kasus ini tentunya ada penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh pengelola.
"Kajian izin juga penting. Dalam bentuk, ada penyalahgunaan izin. Oleh UU, pemko juga punya kewenangan untuk kontrol dan pengawasan melalui perangkat daerah. Selain itu DPRD kan bisa memanggil orang yang mengeluarkan izin tersebut. Sejauh mana kontrol mereka. Kalau terjadi penyalahgunaan izin, itu kan bisa dicabut izinnya,’’ tegas Mex.(nda)