PEKANBARU

Reklame Rokok Dipasang di KTR

Pekanbaru | Kamis, 17 Agustus 2017 - 10:25 WIB

Reklame Rokok Dipasang di KTR
Cabut Reklame Rokok: Tim Pengawasan Bapenda Kota Pekanbaru mencabut reklame rokok yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (15/8/2017) malam.

KOTA (RIAUPOS.CO) - Aturan mengenai reklame rokok sebelumnya sudah diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru. Melalui surat edaran No.805/DPD/XII/2015 ada sejumlah kawasan yang tidak boleh dipasangi reklame rokok. Namun begitu, meski sudah ditetapkan sejak 2 tahun lalu pemko melalui instansi terkait masih saja kecolongan.

Seperti yang terjadi di Jalan Sudirman tepatnya di depan Awal Cross dan Kedutaan Malaysia. Di sana beberapa spanduk rokok terpasang berjejer. Bahkan kondisi yang sama juga terdapat di Jalan Arifin Ahmad.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jika dilihat pada spanduk tersebut juga sudah disertakan cap dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Yang berarti pemasangan spanduk tersebut sudah memiliki izin dan membayar pajak.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengaku tidak tahu bahwa ada reklame rokok yang terpasang di kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut. “Dimana itu? Apapun alasannya itu tidak boleh. Di internal Bapenda saya perintahkan 1 x 24 jam untuk dibuka. Syukur kalau Satpol PP sudah bongkar duluan,” tukasnya kepada Riau Pos, Selasa (15/8) malam.

Setelah beberapa menit sejak dikonfirmasi, Rozie kemudian memberitahu bahwa tim yang ia perintahkan sudah berada di lokasi. ”Tim kami sudah di lokasi. Memang betul ada. Saya suruh bongkar langsung malam ini,” sebutnya. Adapun spanduk yang diamankan pada malam itu berjumlah sekitar 10 spanduk. Yang terdiri sebanyak 5 spanduk dari Jalan Jenderal Sudirman dan 5 spanduk di Jalan Arifin Ahmad.

Keesokan harinya, Rabu (16/8) Rozie menuturkan pihaknya sudah memproses pelanggaran tersebut. Ia menerangkan ada penyalahgunaan izin dari pihak vendor. Dimana dalam izin yang diberikan hanya mencantumkan nama jalan bukan titik pemasangan.

Sehingga pihaknya langsung memberikan teguran kepada pihak vendor sekaligus memberikan tembusan kepada perusahaan produk rokok yang diiklankan.  “Jadi itu merupakan penyalahgunaan izin, tukasnya. Ia berharap peristiwa tersebut tidak terulangi lagi.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook