KOTA (RIAUPOS.CO) - Beberapa waktu lalu Satpol PP Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap satu unit tower telekomunikasi ilegal di Jalan Yos Sudarso, Gang Damai, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Namun oleh si pengelola ternyata tower tersebut diaktifkan secara diam-diam.
Segel yang yang dipasang Satpol PP pun dengan sengaja dilepas. Namun aksi tersebut ketahuan oleh tim Satpol PP yang sedang melakukan pemantauan terhadap tower yang telah disegel.
Alhasil, si pengelola yang saat itu sedang berada di lokasi langsung diamankan oleh Satpol PP ke kantor yang terletak di kompleks perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman.
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi, Rabu (16/8) menyebutkan, sebelum membawa pengelola, pihaknya juga sudah mematikan kembali tower yang telah dihidupkan.
Sedangkan untuk pengelola, hingga sore hari pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Zul, sesuai perda, si pengelola akan dikenakan sanksi berupa kurungan badan serta denda.
“Mereka kan sempat aktifkan tower itu lagi. Jadi kami proseslah secara mendalam untuk menjatuhkan sanksinya,” kata Zul.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sendiri sudah tidak mengeluarkan izin untuk pendirian tower telekomunikasi sejak 2015 lalu. Sampai saat ini sudah ada 22 tower yang disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin. Bahkan dari jumlah tersebut 2 di antaranya juga telah dilakukan pembongkaran paksa karena sudah mendapatkan 3 kali surat peringatan.(nda)