KOTA (RP) - Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT mengaku sangat prihatin atas kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru, Safrudin Sayuti.
Pasalnya Sayuti sampai sekarang masih aktif bertugas sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru, meski telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
‘’Kita tentu akan ke bagian hukum, bantuan hukum itu memang melalui bagian hukum. Yang pasti ini sangat kita sesalkan dan kita sifatnya masih menunggu ketetapan hukum,’’ ujar Firdaus kepada Riau Pos Jumat (16/8).
Jabatan Kepala Badan BLH yang kini masih disandang Sayuti bakal dicopot Wali Kota setelah memiliki ketetapan hukum tetap (inkrah, red). Sedangkan untuk pencopotan atau pemecatan sebagai PNS sesuai ketentuan dalam regulasi disiplin PNS bila yang bersangkutan dijatuhi pidana minimal 4 tahun penjara. ‘’Saat ini pak Sayuti masih bertugas, kita tunggu saja kelanjutnya dan perkembangannya nanti,’’ ungkap wako.
Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait bus Trans Metro yang menjerat kasus hukum Safrudin Sayuti. Atas kejadian tersebut walikota mewanti-wanti agar SKPD dan badan tidak sampai terjerat kasus hukum dan korupsi. Karena Korupsi merupakan tindakan yang diharamkan serta merugikan negara dan diri sendiri.
‘’Kita menghimbau ke depan untuk SKPD yang lain agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dan bekerja yang lurus dan benar, termasuk dalam administrasinya sehingga tidak ada kesalahan yang akhirnya terjerat kasus hukum lagi,’’ jelasnya.
Ditanya status hukum Syafrudin Sayuti terkini, Wako belum mengetahui secara pasti. Hanya saja berdasarkan informasi yang telah dia terima, Syafrudin Sayuti saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
‘’Masih tersangka kalau tidak salah, dan praduga tak bersalah tentu masih ada,” katanya. Ditambahkannya, kasus hukum yang menjerat Sayuti dinilai tidak terlalu besar nominalnya. ‘’Nominalnya tidak besar,’’ singkatnya.(ilo)