PEKANBARU (RP) -Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau yang mengimbau franchise makanan untuk mengurus sertifikasi halal dan label halal.
Hal ini tentu untuk memberikan rasa aman kepada pembeli dan tidak menimbulkan efek buruk.
Ditambahkan politisi PKS ini, karena belum ada aturan soal sertifikasi kehalalan sebuah produk, karena memang belum ada undang-undangnya, maka belum bisa juga mewajibkan untuk membuat sertifikat dan label halal.
“Belum bisa diwajibkan, karena undang-undangnya belum ada dan katanya masih digodok ditingkat pusat,” katanya.
Soal ini hanya bisa memberikan imbauan oleh wali kota untuk semua tempat usahanya.
‘’Konsekuensi karena belum ada undang-undangnya, kan belum bisa juga di-follow up lewat Perda, tapi Pemerintah bisa saja memberikan anjuran atau semacam masukan dan kebijakan agar semua tempat usaha makanan siap saji itu melakukan verifikasi halal bekerja sama dengan MU, sehingga ada jaminan keamanan dan kenyamanan dari masyarakat untuk menikmati makanannya, katanya lagi.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Pekanbaru sebelum mengkomsumsi produk makanan perlu juga ditanya soal kehalalannya. “Untuk semua rumah makan di mal juga harus punya label halal yang dikeluarkan oleh MUI,” sebutnya.
Untuk itu juga diminta Pemko melalui Satkernya untuk melakukan pendataan dan pengecekan sertifikat halal, artinya ini sangat penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya soal kehalalan produk yang dimakan.(gus)