(RIAUPOS.CO) - PIHAK sekolah negeri diingatkan untuk tidak memaksa orang tua peserta didik baru membeli baju seragam di sekolah. Tahun ini, orang tua diberi kelonggaran untuk menentukan pilihan.
Seperti diketahui, setiap tahun ajaran baru di Kota Pekanbaru, masalah pengadaaan baju seragam di sekolah negeri masih menjadi keluhan orang tua. Selain harus membeli di sekolah, harga seragam juga dinilai cukup mahal hingga satu jutaan rupiah.
Tahun ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru Abdul Jamal membuat kebijakan terkait pengadaan baju seragam sekolah ini. Ada tidak opsi yang bisa dipilih wali murid.
Pertama, wali murid bisa membuat sendiri. Kedua, membeli di luar sekolah. Dan ketiga, membuat atau membeli seragam di sekolah melalui koperasi.
Kadisdik sendiri dengan tegas melarang pihak sekolah memaksa pembuatan seragam di sekolah. Ia juga mengatakan, mengenai seragam sekolah ini, pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menginstuksikan pihak sekolah untuk membuat seragam harus di sekolah.
“Kami sudah mengubah sistem. Masyarakat tidak dipaksa untuk membeli seragam di sekolah. Ini yang harus diketahui masyarakat. Jadi jangan dibilang ini dipaksakan. Kadis sudah ngomong,” ujar Abdul Jamal kepada Riau Pos, Senin (16/7) di ruang kerjanya.
Lebih jauh Jamal menjelaskan opsi yang diberikannya. Pertama, wali murid membuat sendiri seragam untuk anaknya. Ia memberi contoh wali murid yang merupakan seorang penjahit. Maka ia bisa saja menjahit sendiri seragam anaknya.
Atau di opsi kedua, wali murid bisa membeli seragam di luar sekolah atau mengupahkan ke penjahit untuk membuat seragam anaknya. Dan opsi terakhir, Jamal katakan, bagi wali murid yang ingin membeli seragam di sekolah, maka Disdik tidak melarang. Selama pengadaannya melalui koperasi dan harus ada kesepakatan dalam rapat bersama wali murid.
“Jadi, siapa yang tukang jahit ya jahitlah seragam anak sendiri. Kalau beli di luar lebih murah, silakan beli di luar. Kalau mau di sekolah, ya silakan juga. Sebagian masyarakat ada yang mau (beli seragam di sekolah, red) dan ini jangan sampai dilarang,” ulasnya.
Soal pengadaan seragam di sekolah, Jamal mengingatkan agar tidak terburu-buru karena peserta didik baru masuk sekolah. “Tentu ini masuk dulu proses belajar mengajar. Bicarakan dulu pada rapat bersama dengan wali murid. Dibicarakan soal harga dan bahannya. Kalau mahal ya beli di luar. Tidak apa-apa dan ini tidak ada efeknya. Saya jamin. Jadi tidak ada dinas mengatur ini,” tegasnya.
Sekali lagi Jamal menegaskan bahwa tidak ada paksaan orangtua harus membeli seragam anaknya di sekolah. “Jika dulunya wajib, maka sekarang tidak lagi. Pakaian (seragam, red) tidak wajib dibuat di sekolah. Jadi saya ulangi. Bagi penjahit buatlah sendiri. Bagi yang merasa murah di pasar, ya belilah. Dan bagi yang membuat di sekolah, silakan. Tetapi harus disepakati dalam rapat (rapat komite, red),” katanya.(yls)