Harusnya Tempat Hiburan Malam Tutup Total

Pekanbaru | Selasa, 17 Juli 2012 - 09:26 WIB

PEKANBARU (RP) — Sekretaris Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi menegaskan seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memberi peluang kepada tempat hiburan malam untuk tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.

‘’Kami tegaskan, Pemko harus menutup operasional semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Tidak ada alasan kecuali tutup,’’ tegas Sabarudi kepada Riau Pos, Senin (16/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ditambahkannya, Pekanbaru identik dengan budaya Melayu dan Melayu identik dengan Islam.

‘’Jadi jika dibiarkan tempat maksiat ini buka sama artinya menghilangkan identitas kemelayuan kita, begitu juga dengan rumah makan, jika dibiarkan buka pada siang hari sama sekali tidak mendidik,’’ katanya lagi.

DPRD Kota Pekanbaru sendiri melalui Komisi I, kemarin menggelar hearing dengan  Asisten I Setko Pekanbaru Dorman Johan dan instansi terkait lainnya membahas jam operasional, aturan dibukanya rumah makan dan restoran, pengawasannya, dan imbauan Wali kota terhadap masyarakat Pekanbaru dalam menghadapi bulan suci Ramadan satu bulan ke depan.

Dorman mengaku pihaknya telah menerima masukan, saran dan pendapat dari Komisi I untuk dijadikan bahan untuk membuat keputusan nantinya. Yang dibahas adalah tentang pengaturan waktu operasional, rumah makan dan restoran termasuk hotel, tempat hiburan yang tutup dan tidak beroperasi selama Ramadan.

‘’Setelah ditetapkan aturannyanya nanti, sebelum datang bulan suci Ramadan kita akan undang seluruh pengusaha rumah makan dan restoran dan tempat hiburan untuk mendengarkan sosialisasi tentang pengaturan waktu operasional dari pada usaha yang mereka punya seperti apa aturannya,’’ sebut Dorman.

Sementara itu Ketua Komisi I Wahyudianto menegaskan dari hearing diperoleh hasil dalam draf keputusan di mana nantinya restoran dan rumah makan boleh buka mulai pukul 17.00 WIB hingga waktu sahur.

Untuk penjual bungkusan seperti penjualan snack waktunya agak dimajukan dari rumah makan dan restoran mulai pukul 15.00 WIB sampai sahur.

‘’Penjual snack hanya hanya bertugas menjual makanan dalam bentuk bungkusan dan tidak biperbolehkan ada makan dan minum disana. Memang waktu agak dimajukan untuk orang yang ingin berbuka. Untuk tempat hiburan memang tutup total,’’ tegas Wahyudianto.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook