Kelompok Bermotor Meresahkan Warga di Pusat Kota Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru | Jumat, 17 Juni 2022 - 15:00 WIB

Kelompok Bermotor Meresahkan Warga di Pusat Kota Pekanbaru Ditangkap
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi (tengah) bersama Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan (kiri), Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Nur (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar ekspose, Jumat (17/6/2022). (BAYU SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polisi Sektor (Polsek) Tampan yang di-backup Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan kelompok geng motor yang beraksi di fly over SKA dan Jalan Tuanku Tambusai, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Rekskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, dan Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama saat gelar ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (17/6/2022).


Kapolresta menjelaskan, jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 7 orang dan 1 orang lagi masih dalam pencarian orang (DPO).

"Pelaku ini ada beberapa yang di bawah umur dan ada yang sudah dewasa berumur 18 tahun dan 19 tahun," kata Pria Budi.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan inisial pelaku ialah PR (18), RS (19), DSP (16), DOP (16), AO (16), RM (15), dan DYS (15). Mereka ini anak-anak yang ngumpul di dekat rumah. Karena alamat mereka masing-masing berdekatan di wilayah Payung Sekaki.

Geng motor yang sempat membuat warga Pekanbaru resah ini ialah para pelaku yang melakukan pengeroyokan di fly over SKA pada, Rabu (1/6/2022) lalu. Pada saat kejadian gerombolan geng motor ini mendatangi korban inisial HG, dan melakukan pemukulan menggunakan bernekel besi, dan stik softball yang menyebabkan bola mata salah satu korban luka, dan korban lainnya mengalami luka-luka ringan.

Gerombolan geng motor tersebut saat ini sudah diamankan Tim Opsnal Polsek Tampan dan dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dan pasal 170 Ayat 2 juncto Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tentang sistem peradilan pidana anak.

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook