Laporan Joko Susilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co
Pengurangan kuota haji masih menjadi pembahasan serius. Di Pekanbaru sekitar 200 Jamaah Calon Haji (JCH) yang bakal dipangkas dari forsi kuota 5.010 jamaah setiap tahunnya.
Yang menjadi permasalahan dari ratusan jamaah yang dipangkas tersebut siapa yang bersedia. Kemenag Kota Pekanbaru sendiri belum menetapkan kriterianya.
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Kota Pekanbaru H Darwison mengaku handphone miliknya tak pernah berhenti berdering dihubungi para calon jamaah.
Para jamaah bertanya-tanya apakah dirinya termasuk jamaah yang terpaksa digagalkan untuk menunaikan ibadah haji tersebut akibat dampak dari perbaikan bangunan di Makkah.
Selain melalui seluler, calon jamaah juga berbondong-bondong mendatangi Kantor Kemenag Pekanbaru. Alhasil, Kantor Kemenag yang berada di Jalan Arifin Ahmad-Jalan Rambutan tersebut ramai JCH yang resah mempertanyakan perihal itu.
‘’Masih banyak jamaah yang mempertanyakanya, tentunya nanti akan ada kriterianya, apakah didahulukan bagi jamaah yang usia lanjut atau yang melunasi terlebih dulu. Tetapi ini belum finish, Kemenag masih koordinasi dengan pusat,’’ ungkap Darwison kepada Riau Pos Ahad (16/6).
Namun untuk sementara ini belum diketahui secara rinci data JCH Kota Pekanbaru yang berusia lanjut tersebut. Apakah ditetapkan mulai umur 70 tahun ke atas atau umur 80 ke atas, kriteria inipun masih belum ditetapkan.
Dikatakan Darwison, Kemenag Kota Pekanbaru bersama dengan Kemenag Provinsi Riau juga sudah berkoordinasi dengan Kemenag RI tentang pengambilan kebijakan selanjutnya setelah adanya pengurangan kuota tersebut.
Bahkan langsung berkunjung ke Kemenag RI. Namun bakal diinformasi nanti jika sudah jelas, karena Kemenag RI juga sedang menetapkan kebijakan selanjutnya tersebut.
‘’Informasi sementara, katanya Kemenag setiap daerah diberikan untuk menentukan kriteria arah kebijakan bagi calon jamaah yang diutamakan tersebut. Ini baru sementara, infonya belum pasti dan kita tetap memantau perkembangan informasinya,’’ jelas dia.
Kemungkinan besar jika memang Kemenag diberikan kebijakan secara independen, maka akan didahulukan bagi calon jamaah yang usia lanjut.
Kemudian ditentukan berdasarkan ranking serta pelunasan BPIH dan data ranking JCH tersebut itu terlihat juga di data Siskohat Kemenag. Melalui Siskohat tersebut diketahui jamaah mana yang sudah melunasi BPIH atau sebaliknya belum melunasinya.(rnl)