TINDAK 32 KASUS DALAM DUA TAHUN TERAKHIR

Polda Riau Tegaskan Komitmen Tindak Pelaku Illegal Minning

Pekanbaru | Selasa, 17 Mei 2022 - 08:19 WIB

Polda Riau Tegaskan Komitmen Tindak Pelaku Illegal Minning
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (tengah) didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan sejumlah perusahaan di Provinsi Riau, Senin (16/5/2022). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan pihaknya berkomitmen dalam menangani kasus illegal minning (penambangan ilegal) yang ada di wilayah Polda Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Sunarto saat menggelar pertemuan dengan awak media mitra Polda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan di salah satu rumah makan di Jalan Rongowarsito, Pekanbaru, Senin (16/5).


Narto merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke kejaksaan) dan satu kasus lainnya tahap penyidikan.  Di 2022 (periode Januari-Mei), Polda Riau menangani tiga kasus dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, (satu kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa dan dua lainnya proses penyidikan).

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Narto memastikan bahwa laporan tersebut tengah dalam pengusutan pihaknya.

Dijelaskan dia, bahwa pada 11 Januari 2022 lalu, Polda Riau melalui Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai pengawas izin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.

"Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang  tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk keperluan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir," urai Narto.

Narto menjelaskan bahwa keesokan harinya (12/1/2022), tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan  penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP seluas 5 hektare di Desa Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

"Perusahaan ini memiliki IUP eksplorasi, namun belum ditingkatkan ke IUP operasi produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Di lokasi ini tidak ditemukan aktivitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan," terangnya.

Demikian juga pengecekan di lokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 hektare, tim juga tidak menemukan aktivitas pertambangan. "Di lokasi kedua ini juga tidak ada aktivitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan. Namun memang ditemukan bekas aktivitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan," sambungnya.

Mendasari hasil pengecekan di lapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil delapan saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya. "Iya, petugas Ditkrimsus telah meminta keterangan delapan saksi di antaranya masing-masing satu saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, empat saksi dari PT RDP, satu saksi dari PT PHR serta satu saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM Provinsi Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan saksi ahli dari Dirjen Minerba Kemenetrian ESDM di Jakarta," papar mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

Narto menegaskan, kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.

"Keterangan saksi ahli sangat diperlukan dalam kasus ini untuk melihat arahnya menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan ahli ini akan kami jadikan pijakannya," terang Ferry.

Kombes Ferry mengatakan, menurut Undang Undang Minerba jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas, baru bisa masuk unsur pidananya. "Akan saya dalami lagi kasus ini. Mereka, PT tersebut baru melakukan aktivitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kami perhatikan betul. Keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional," tuturnya.(adv/nda)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook